tirto.id - Belakangan muncul isu bahwa guru non-ASN dilarang mengajar mulai 2027. Pemerintah disebut telah merilis larangan guru non-ASN mengajar per tahun depan. Benarkah demikian faktanya?
Sebelumnya, kabar tentang dirumahkannya guru non-ASN berkembang di media sosial. Isu ini disebarkan banyak akun dengan narasi guru non-ASN dilarang mengajar mulai 2027.
Meski telah menyebar luas, isu tersebut rupanya tidak benar. Seturut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani, kabar itu adalah misinformasi.
Nunuk menyebut pihaknya hingga kini masih membutuhkan peran para guru non-ASN. Menurutnya, kini ada lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang terdata dan peran mereka masih diperlukan.
“Jadi ada 200 ribu lebih guru non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka,” kata Nunuk pada Selasa (5/5/2026), dikutip dari Antara.
Sementara itu, di media sosial, narasi bahwa guru non-ASN akan dirumahkan turut diikuti dengan keluarnya kutipan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN.
Dalam surat edaran Mendikdasmen itu, terdapat aturan tentang batas waktu penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Hal itu kemudian dianggap sebagai pembenaran atas narasi guru non-ASN dilarang mengajar per 2027.
Nunuk Suryani mengatakan, aturan tersebut tidak dimaksudkan sebagai batas waktu penugasan para guru non-ASN di sekolah, melainkan sebagai kepastian hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menggunakan jasa guru non-ASN.
“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” kata Nunuk.
Sementara itu, terkait masa penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026, Nunuk menyebut bahwa itu tidak berarti bahwa guru non-ASN tidak bisa mengajar lagi pada 2027.
Nunuk menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah merumuskan skema penugasan baru bagi guru non-ASN. Ia menjelaskan, batas waktu hingga 31 Desember 2026 lebih bersifat sebagai lini masa untuk membuat skema penugasan baru tersebut.
Dalam keterangannya, Nunuk memastikan pihaknya hingga kini masih membutuhkan peran para guru non-ASN, terutama di daerah terpencil dan terluar. Pihaknya terus berupaya untuk memasukkan guru non-ASN dalam skema kepegawaian yang lebih pasti.
“Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” kata Nunuk.
Lantas, bagaimana sebenarnya isi surat edaran Mendikdasmen terkait waktu penugasan guru non-ASN tersebut?
Isi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Soal Penugasan Guru Non-ASN
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tersebut sebelumnya memang mengatur tentang penugasan guru non-ASN di sekolah. Namun, isi surat edaran ini bukan larangan bagi guru non-ASN untuk mengajar.
Surat edaran tersebut memuat tiga poin utama, yakni mengenai syarat guru non-ASN untuk mengajar, periode penugasan guru non-ASN di sekolah, dan mekanisme penggajian guru non-ASN.
Poin pertama isi edaran tersebut, menyoroti tentang guru non-ASN dinyatakan dapat “tetap melaksanakan tugasnya” di sekolah negeri dengan beberapa ketentuan. Ketentuannya adalah berlangsung telah terdaftar dalam Data Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024, lalu masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah pemerintah daerah.
Poin kedua, edaran berisi tentang periode penugasan guru non-ASN. Surat edaran itu menyebutkan, penugasan guru non-ASN di sekolah “dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026”.
Poin ketiga, surat edaran itu memuat ketentuan penggajian guru non-ASN. Sistem penggajian guru non-ASN akan dilakukan melalui dua sumber, yakni dari kementerian dan pemerintah daerah.
Khusus untuk skema penggajian dari kementerian, edaran itu menjelaskan bahwa penggajian akan diberikan kepada guru dengan memperhatikan tiga kriteria berikut:
- Kriteria pertama, guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi beban kerja yang ditentukan akan mendapatkan tunjangan profesi guru sesuai undang-undang.
- Kriteria kedua, guru non-ASN yang punya sertifikat pendidik tetapi tidak memenuhi beban kerja yang ditentukan akan mendapatkan insentif dari kementerian.
- Kriteria ketiga, guru non-ASN yang tidak memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan insentif tersendiri dari kementerian.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id


































