Menuju konten utama

Guru PPPK Banten Keluhkan Pemotongan Tunjangan Kinerja

PFGB juga meminta kejelasan soal jenjang karir dalam seleksi kepala dan pengawas sekolah yang belum melibatkan guru PPPK.

Guru PPPK Banten Keluhkan Pemotongan Tunjangan Kinerja
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh di stadion Lhong Raya, Banda Aceh, Aceh, Kamis (29/1/2026). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/bar

tirto.id - Pengurus Forum Guru Banten (PFGB), Agus Slamet Mulyawan, mengeluhkan ketimpangan perlakukan terhadap guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terutama terkait tunjangan kinerja yang dinilai tidak setara dengan para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini, disampaikan Agus saat bertemu dengan Komisi X DPR RI. Dia menyebut, pada 2026, dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023, seharusnya gaji dan tunjangan antara guru PPPK dan PNS sama. Namun, kata Agus malah terdapat diskriminasi dengan adanya pemotongan tunjangan kinerja guru PPPK.

"Kami mengalami perlakuan diskriminatif berupa pengurangan tunjangan kinerja yang sebelumnya setara dengan PNS. Tahun ini kami justru mengalami pemotongan," kata Agus dalam audiensi di Komplek Parlemen Senayan, yang disiarkan melalui kanal Youtube TVR Parlemen, Selasa (7/4/2026).

Dia mendorong adanya regulasi dari pemerintah pusat yang bersifat wajib agar pemerintah daerah tidak memiliki celah untuk memotong atau memberikan tunjangan dengan alasan apapun. Katanya, guru PPPK memang mengabdi untuk sekolah, namun harus selaras dengan kebutuhan hidup.

"Kami memohon Komisi X DPR dapat mendorong regulasi, khususnya terkait tunjangan kinerja, agar Kemendagri dan Kemenkeu menerbitkan aturan yang mengikat pemerintah daerah untuk memberikan tunjangan yang layak, tepat waktu, dan tanpa diskriminasi status," ujar Agus.

Dia juga meminta kejelasan soal jenjang karir dalam seleksi kepala dan pengawas sekolah yang belum melibatkan guru PPPK. Kata Agus, kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten, kerap dirasa tak adil.

"Kami PPPK di daaerah selalu merasa was was ketika tidak ada anggaran atau kontrak kami berpotensi diputus," ucap Agus.

Dia menyarankan, masa kontrak lima tahun dihapus dan diganti dengan masa kerja hingga batas usia pensiun tanpa evaluasi berkala. Meski begitu, Agus memastikan, para guru PPPK akan tetap mengikuti aturan yang berlaku jika terjadi kendala di lapangan maupun pelanggaran disiplin.

Baca juga artikel terkait PPPK GURU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Sosial Budaya
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang