tirto.id - Sebuah unggahan beredar di media sosial Facebook mengklaim Presiden Prabowo Subianto berjanji akan menyita penggilingan padi usaha milik rakyat yang memiliki pendapatan besar dan menyerahkannya kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook “Mas Wanto” (arsip) pada Senin (27/7/2026). Unggahan menampilkan gambar Prabowo pada bagian atas dan penggilingan padi pada bagian bawah, serta dituliskan narasi mempertanyakan kebenaran informasi mengenai penggilingan padi yang disebut dapat menghasilkan keuntungan Rp2 triliun per bulan.
“PRABOWO BERJANJI AKAN SITA USAHA GILINGAN PADI MILIK RAKYAT YANG PENDAPATANNYA BESAR DAN AKAN DIKELOLA OLEH KOPERASI MERAH PUTIH.” Begitu narasi tertulis dalam unggahan.
Pengunggah juga menuliskan keterangan, “Video ada di kolom komentar..!! Prabowo berjanji didepan para mentri mentrinya kalau Prabowo akan sita usaha usaha milik rakyat yang pendapatannya besar dan akan dikelola oleh koperasi merah putih.
Karena Prabowo dapat laporan satu penggilingan padi bisa menghasilkan 2 triliun perbulan, dan janji Prabowo akan menyita usaha tersebut untuk dikelola kdmp. Kira kira apakah ada di Indonesia penggilingan padi yang menghasilkan 2 triliun perbulan.??”
Hingga artikel ini ditulis pada Kamis (13/8/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 1,8 ribu tanda suka, 1,5 ribu komentar, dan 127 kali dibagikan. Kolom komentar dipenuhi kritik negatif terhadap Prabowo.
Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun Facebook “Fery Nteev Campursari,” “Wa’a Jeck,” “Chindyy Aprilanie,” dan “Sugiyono.” Semua unggahan tersebut menampilkan gambar serupa dengan klaim Prabowo berjanji akan sita usaha penggilingan padi milik rakyat yang berpenghasilan besar.
Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?

Penelusuran Fakta
Untuk memverifikasi klaim tersebut, pertama-tama Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) untuk menemukan gambar asli. Hasilnya, tidak ditemukan informasi dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
Kemudian Tirto menemukan video asli pada akun YouTube Kompas. Dalam kesempatan itu, Presiden RI, Prabowo Subianto, secara resmi meluncurkan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih pada Senin (21/7/2025).
Saat menyampaikan arahannya, Presiden Prabowo sempat menceritakan pembentukan resmi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, hingga berkelakar soal reshuffle kabinet.
Pada menit ke 21.32, Prabowo memang menyinggung terkait beras dan penggilingan padi
“Apakah beras, apakah penggiling padi cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat orang banyak?
Apa beras itu mempengaruhi hajat hidup orang banyak atau tidak? Oh iya, beras kalau nggak makan gimana?
Jadi menguasai hajat hidup banyak. Berarti penggiling padi adalah cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Kalau penggiling padi tidak mau tertib, tidak mau patuh kepada kepentingan negara ya saya gunakan sumber hukum ini.
Saya katakan, saya akan sita penggiling-penggiling padi itu. Saya akan sita dan saya akan serahkan kepada koperasi untuk dijalankan.” Demikian penggalan pidato Prabowo pada peluncuran koperasi merah putih.
Prabowo menyatakan akan menyita penggilingan padi yang tidak tertib dan menyerahkan pengelolaannya kepada koperasi. Namun, pernyataan itu tidak ditujukan kepada seluruh usaha rakyat yang memiliki pendapatan besar, melainkan kepada penggilingan padi yang dinilai melanggar atau tidak mematuhi ketentuan pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat peluncuran kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada 21 Juli 2025. Dalam sambutannya, Prabowo mengatakan bahwa jika penggilingan padi tidak mau tertib dan tidak patuh terhadap kepentingan negara, pemerintah dapat menyita dan menyerahkan pengelolaannya kepada koperasi.
Pernyataan serupa juga tercatat dalam transkrip resmi Presiden RI dan Sekretariat Negara.
“Dan, saya tidak salah, saya benar karena mereka, mereka mencari keuntungan yang luar biasa. Saya dapat laporan satu penggilingan padi untung tiap panen Rp2 triliun per bulan. Satu [penggiling padi] Rp2 triliun per bulan.
Sudah kita tertibkan, begitu saya keluarkan niat ini harga langsung naik lagi, mereka langsung beli Rp6.500. Oke, berhasil. Dapat laporan lagi, “Pak, harga Rp6.500 sudah, Pak.” Tetapi, beli jualnya permainan lagi.
Beras biasa dibungkus, dikasih stempel beras premium di jual Rp5.000 di atas harga eceran tertinggi. Saudara-saudara, Ini kan penipuan, ini adalah pidana.” Begitu narasi diucapkan Prabowo dalam pidatonya.
Dalam pidatonya, Prabowo juga menyebut telah menerima laporan mengenai satu penggilingan padi yang memperoleh keuntungan hingga Rp2 triliun per bulan. Akan tetapi, dalam pernyataan tersebut Prabowo tidak menyebut nama, lokasi, ataupun identitas perusahaan yang dimaksud.
Melansir laman Antara, Prabowo menegaskan, aturan yang menjadi acuan negara untuk menyita penggilingan padi-penggilingan padi yang tak ikut ketentuan itu ialah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3).
Jika nantinya ditemukan ada yang melanggar dan tidak mau ikut aturan, Presiden pun menegaskan, negara tak ragu menyita penggilingan padi itu dan menyerahkan operasionalnya kepada koperasi.
“Saya tidak salah, saya benar, karena mereka (penggilingan padi yang nakal, red.) mencari keuntungan yang luar biasa. Saya dapat laporan satu penggiling padi untung setiap panen Rp2 triliun per bulan, Rp1 triliun (sampai dengan) Rp2 triliun per bulan. Sudah kita tertibkan, begitu kita keluarkan niat ini, harga langsung naik lagi, mereka langsung bali Rp6.500. Oke, berhasil,” begitu keterangan Presiden Prabowo.
Pernyataan tersebut merupakan informasi yang disampaikan Presiden, bukan sebagai hasil verifikasi independen mengenai keuntungan suatu perusahaan.
Dalam laman Kementerian Pertanian, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa angka tersebut tidak menggambarkan keuntungan normal dari kegiatan penggilingan padi.
Menurut Amran, angka tersebut bukan menggambarkan keuntungan normal dari kegiatan usaha penggilingan, melainkan estimasi nilai dugaan penipuan terhadap konsumen melalui praktik penjualan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Pertanian meminta masyarakat tidak mengalihkan perhatian dari dugaan pelanggaran tersebut hanya dengan memperdebatkan nominal Rp2 triliun.
“Jangan melakukan pengalihan isu dari penipuan menjadi isu satu penggilingan untung Rp2 triliun. Jangan fokus pada hitungannya, fokus pada kejahatannya. Ini bukan keuntungan bisnis, ini penipuan,” begitu keterangan Mentan Amran, Kamis (30/7).
Mentan Amran menjelaskan, dugaan penipuan tersebut terungkap setelah Kementerian Pertanian melakukan pengujian terhadap 212 merek beras premium yang beredar di pasaran. Hasilnya menunjukkan sekitar 86 persen sampel tidak memenuhi standar mutu beras premium.
Kementerian Pertanian sebelumnya menyebut, pemerintah menemukan dugaan ketidaksesuaian mutu pada ratusan merek beras. Dalam penjelasan Kementan, persoalan yang disoroti mencakup beras yang tidak memenuhi standar premium tetapi dipasarkan dengan label premium.
Dengan demikian, angka Rp2 triliun tidak dapat begitu saja diartikan sebagai laba bersih rutin sebuah penggilingan padi dari aktivitas menggiling dan menjual beras.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan besarnya skala produksi beras nasional. Pada 2025, produksi padi Indonesia mencapai 60,21 juta ton gabah kering giling (GKG), sementara produksi beras untuk konsumsi penduduk mencapai 34,69 juta ton.
BPS juga mencatat bahwa statistik harga produsen beras di tingkat penggilingan mencakup data volume beras yang digiling, harga, serta kualitas dan varietas gabah.
Sebagai gambaran skala industri, Perum Bulog pada 2022 menyebut 10 unit modern rice milling plant (MRMP) yang mereka bangun, memiliki kapasitas penggilingan 115.200 ton GKG per tahun.
Angka ini menunjukkan bahwa klaim keuntungan Rp2 triliun per bulan memerlukan konteks mengenai volume produksi, harga jual, biaya bahan baku, serta apakah angka tersebut merupakan omzet, keuntungan, atau estimasi kerugian akibat praktik perdagangan beras.
Kesimpulan
Hasil penelusuran menunjukkan, bahwa klaim yang menyebut Prabowo akan menyita usaha-usaha penggilingan padi milik rakyat yang berpendapatan besar adalah informasi yang tidak utuh dan perlu diluruskan (missing context).
Prabowo memang menyatakan pemerintah dapat menyita penggilingan padi yang tidak tertib dan menyerahkannya kepada koperasi, tetapi Prabowo tidak mengatakan seluruh usaha rakyat yang berpenghasilan besar akan disita.
Selain itu, klaim mengenai penggilingan padi yang menghasilkan Rp2 triliun per bulan memang berasal dari pernyataan Prabowo. Namun, hingga kini tidak ada identitas perusahaan yang disebut secara terbuka dalam pernyataan tersebut.
Klarifikasi Menteri Pertanian pada Juli 2026 juga menunjukkan bahwa angka Rp2 triliun perlu dipahami sebagai bagian dari dugaan praktik penipuan beras, bukan sebagai bukti bahwa sebuah penggilingan padi secara normal memperoleh laba bersih Rp2 triliun setiap bulan.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Tim Riset Tirto
Masuk tirto.id
































