tirto.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan pihaknya berpeluang membatasi keberadaan penggilingan beras dengan skala besar di Pulau Jawa. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga nafas dari penggilingan-penggilingan yang banyak tersebar di wilayah itu.
“Tapi kalau di Jawa misalnya, begitu banyak industri kecil-kecil rakyat, satu berdiri bisa menghabisi ratusan ribu pabrik padi. Nah, ini akan kita atur,” katanya, saat ditemui awak media, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).
Lebih lanjut, ia juga tengah mengatur agar ke depan setiap penggilingan padi berskala besar harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah. Meski begitu, aturan ini masih belum rampung dibahas dan pembahasan masih dilakukan dengan pihak-pihak terkait seperti Kementerian Pertanian (Kementan), Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satuan Tugas (Satgas) Pangan.
Setelah itu, hasil dari pembahasan tersebut masih harus dikonsultasikan terlebih dulu dengan Presiden Prabowo Subianto. “Saya sudah rapat sekali, dua kali. Nanti kalau sudah final, kami akan lapor ke Pak Presiden,” tambah Zulkifli Hasan atau yang lebih akrab disapa Zulhas.
Ketua Umum Partai PAN itu menyebut, aturan ini dirancang untuk melindungi agar penggilingan-penggilingan padi kecil tidak mati termakan pengusaha penggilingan besar. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang pembangunan pabrik-pabrik yang bergerak di industri pertanian dan perkebunan.
Hanya saja, akan ada izin khasus yang harus digenggam oleh perusahaan besar tersebut.
“(Perusahaan besar) akan mematikan pabrik-pabrik padi yang kecil. Nah, oleh karena itu, memang ini baru kami diskusikan, kalau yang besar-besar mau silakan saja, tapi perlu izin khusus misalnya seperti sawit, misalnya dia buka mau di Papua sawahnya, dia bikin pabrik sendiri, silakan. Misalnya dia mau buka di mana, dia tanam, dia olah segala macam, dia kelola, silakan,” jelas Zulhas.
Sementara itu, sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rencana kebijakan yang mewajibkan penggilingan padi berskala besar memiliki izin dirancang agar pemerintah bisa memastikan masyarakat akan mendapatkan hak mereka untuk mendapatkan akses terhadap beras dengan kualitas sesuai mutu.
“Hari ini saya umumkan, setelah pertimbangan cermat oleh pemerintah, untuk melindungi hak rakyat mendapatkan beras yang tepat, tepat takaran, tepat takaran, tepat kualitas, harga terjangkau, usaha-usaha penggilingan beras skala besar harus mendapat izin khusus dari pemerintah,” kata Prabowo, mengumumkan kebijakan baru tersebut dalam Pidato Kenegaraan s Saat Sidang Bersama DPR, MPR dan DPD di Komplek Parlemen, Jumat (15/8/2025).
Tidak hanya itu, dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi penggilingan padi dengan skala besar yang dapat mengatur harga padi dan beras di pasar. Dus, hanya pemerintah lah yang ke depan dapat mengatur harga gabah dan juga beras untuk menghindari adanya spekulasi harga di pasar.
Jika enggan mengikuti aturan ini, Prabowo memberi ultimatum agar pengusaha penggilingan padi skala besar dapat keluar dari industri perberasan dan pindah ke sektor usaha lainnya.
“Dan usaha penggilingan-penggilingan-penggilingan besar, skala besar harus mendapat izin khusus dari pemerintah kalau mereka masih mau bergerak di bidang ini. Kalau tidak, yang besar silakan lah pindah ke bidang lain. Jangan main di atas kebutuhan dasar rakyat Indonesia,” tegas Prabowo.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































