tirto.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menghimbau para pelaku usaha penggilingan gabah untuk membeli gabah panen kering (GPK) sesuai dengan harga pembelian pemerintah (HPP) yakni seharga Rp6.500 per kilogram.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Hermawan, mengatakan aturan itu wajib diikuti oleh para pelaku usaha penggilingan. Dia menegaskan bila masih ada yang membeli gabah di bawah HPP, maka akan diberikan rekomendasi pencabutan izin usaha.
“Jadi bukan hanya Bulog saja menyerap (gabah) Rp6.500 per kg, seluruhnya wajib. Karena penggilingan, Perpadi juga kalau tidak menyerap Rp 6.500 per kg ini bisa saja pengusaha yang menyerap di bawah Rp 6.500. Kita rekomendasikan izinnya dicabut atau ditutup tokonya,” ucap Hermawan dalam Rakor SPHP Menjelang HBKN Puasa dan Idul Fitri 2025 secara virtual, Rabu (12/2/2025).
Hermawan menyebut, semisal di daerah Palembang, Sumatera Selatan ditemukan penggilingan yang masih menyerap gabah di bawah Rp6.500/kg, dia akan memerintahkan Satgas Pangan Daerah untuk memanggil mereka yang masih melakukan hal tersebut.
“Ini adalah warning terakhir, dan kalau besok ditemukan yang tidak menyerap Rp 6.500 per kg, nanti akan kami dorong Satgas Pangan daerah memanggil yang menyerap, mengacaukan dengan harga seperti itu. Ini sudah perintah Presiden, kita akan panggil, kita akan evaluasi,” ungkap Hermawan.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyatakan kebijakan HPP pada gabah panen kering (GPK) tidak hanya berlaku bagi Perum Bulog, tetapi juga penggilingan baik swasta maupun BUMN.
“Perintah Pak Presiden Rp 6.500 per kg, swasta itu ada dua yang besar Topi Koki, Beras Raja, itu semua harus beli Rp 6.500/kg. Itu sudah perintah Presiden. Jadi nggak ada tawar-menawar,” kata Arief.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menetapkan harga pembelian gabah petani sebesar Rp6.500/kilogram. Ketetapan itu tak hanya berlaku untuk Perum Bulog saja, tetapi juga untuk semua pembeli, termasuk penggilingan dan juga swasta.
“Kami sudah sepakat. Sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, diperintahkan kepada kita semua, bukan kepada bulog saja, seluruh penggilingan, siapa saja di seluruh Indonesia yang membeli gabah di tingkat petani itu mutlak harganya Rp6.500,” kata Amran dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Minggu (9/2/2025).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher