tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang menyeret mantan pembalap, Zahir Ali.
Hal tersebut akan dilakukan KPK usai kalah dari Zahir di praperadilan. Status Zahir sebagai tersangka telah copot, sehingga KPK harus menentukan langkah berikutnya.
"Langkahnya macam-macam nanti,kami bisa menerbitkan Sprindik yang baru," kata Asep, dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).
Asep menyatakan penerbitan Sprindik baru itu akan dilakukan usai Tim Biro Hukum KPK mengadakan eksaminasi untuk mengevaluasi penyidikan KPK.
"Maksudnya itu, gugatan praperadilannya disetujui oleh Majelis Hakim karena apa? Itu penting karena supaya juga tidak dilakukan kembali, ini menjadi koreksi bagi proses penyidikan," ucap Asep.
Asep menjelaskan setelah evaluasi, KPK akan menentukan langkah lanjutan yang diambil terhadap kasus pengadaan lahan ini.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Zahir Ali. Dia sebelumnya berstatus tersangka kasus pengadaan lahan yang tengah ditangani oleh KPK.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan surat perintah penyidikan, dan pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Zahir Ali dari KPK tidak sah.
Kemudian, bukan hanya terbebas dari status tersangka, barang Zahir Ali yang ditelah disita oleh KPK juga diminta untuk dikembalikan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama