tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017-2021.
Mereka adalah Direktur Komersial PT PGN 2016-2019, Danny Praditya, dan Komisaris PT IAE 2006-2024, Iswan Ibrahim. Kedua tersangka pun ditahan untuk 20 hari pertama.
"Dilakukan penahanan terhadap tersangka ISW [Iswan Ibrahim] dan tersangka DP [Danny Praditya] di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025," kata Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (11/4/2025).
Asep menyebut bahwa para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara hingga 15 juta dolar AS atau setara dengan Rp252,2 miliar.
Asep mengatakan bahwa angka tersebut merupakan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (PBK) dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi antara PT PGN dan PT IAE.
"Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024, BPK telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017- 2021," ujar Asep.
Hasil investigasi dari BPK yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut tercatat dengan nomor 56/LHP/XXI/10/2024 tertanggal 15 Oktober 2024.
Selain itu, kata Asep, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi terkait dengan perkara ini. KPK juga telah melakukan penggeledahan di 8 lokasi.
Dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi