Menuju konten utama

Demul soal Dokter Perkosa Keluarga Pasien: Harus Dihukum Berat

Dedi Mulyadi, mendesak agar Priguna Anugrah, tersangka kasus pemerkosaan keluarga pasien, dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya.

Demul soal Dokter Perkosa Keluarga Pasien: Harus Dihukum Berat
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam kegiatan Melepas Penerbangan dala rangka Operasi Modifikasi Cuaca di Lanud Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (11/3/2025). (Dini Putri Rahmayanti/Tirto.id)

tirto.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau Demul, mendesak agar Priguna Anugrah, tersangka kasus pemerkosaan keluarga pasien, dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya. Priguna diketahui merupakan dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat.

"Saya dengar ada aspek-aspek yang bersifat perdamaian. Tapi intinya bukan itu. Intinya adalah kita harus membangun kembali kepercayaan atau trust yang tinggi terhadap perguruan tinggi dan dunia kedokteran. Sehingga hukumannya harus tegas," kata Dedi, mengutip Antara, Sabtu (12/4/2025).

Dia menyampaikan hal tersebut terkait dengan pernyataan kuasa hukum pelaku yang menyebut telah ada perjanjian damai dengan pihak korban, Menurut Dedi, seharusnya kasus ini dipahami bukan hanya soal perdamaian, melainkan soal penciptaan kondisi agar hal serupa tidak terulang.

"Dalam kasus ini, bukan damai yang jadi inti persoalan. Intinya, kita harus memberikan hukuman tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi universitas dan rumah sakit harus dipulihkan," ucap Dedi.

Dedi menyebut dampak dari kasus tersebut dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap universitas tempat bernaung pelaku dan rumah sakit tempat praktiknya.

Menurut Dedi, saat ini kepercayaan terhadap kedua institusi itu sedang dipertaruhkan. Oleh karena itu, dia menilai perlu ada tindakan tegas dan keputusan cepat.

"Jadi, hukumannya harus tegas dan keputusan yang bersifat hukuman dari perguruan tingginya harus segera diambil. Karena apa? Karena itu soal kepercayaan,” tutur Dedi.

Dedi turut menyoroti pentingnya evaluasi dalam proses rekrutmen calon mahasiswa kedokteran. Ia secara terbuka mengkritisi sistem seleksi yang selama ini berjalan.

"Jujur saja, hari ini yang masuk kedokteran itu yang punya uang. Pintar saja tidak cukup," tuturnya.

Sebelumnya, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik Priguna Anugrah, yang menjadi tersangka pelecehan seksual.

Hal tersebut dilakukan oleh KKI atas permintaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai komitmen dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran. KKI juga berkoodinasi dengan Dinkes Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) Priguna.

Ketua KKI, Arianti Ayana, mengatakan pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia. Hal itu, kata Arianti, dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan penegakan etik profesi.

"Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup," kata Arianti, dalam keterangan tertulis, Sabtu.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama