Menuju konten utama

Polda Jateng Usut Dugaan Pungli Petugas di Rutan

Polda Jateng tengah menyelidiki adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rutan. Polisi sudah memeriksa petugas.

Polda Jateng Usut Dugaan Pungli Petugas di Rutan
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto pada Kamis (10/4/2025) di kantonya, menanggapi beredarnya video yang mengungkap praktik pungli di Rutan. tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Beredar unggahan di media sosial yang menjelaskan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rutan Polda Jawa Tengah. Praktik yang dibongkar mantan tahanan itu pun tengah diselidiki oleh Propam.

Kasus tersebut ramai setelah akun media sosial X @masBRO_back mengunggah video, Selasa (8/4/2025). Hingga Jumat (11/4/2025) malam, unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 150.000 kali.

"Tahanan di Polda Jateng, masuk sel bayar kamar 1 juta, sewa hp 150 k - 350 k, keluar sel cari angin 25 k," tulis keterangan singkat pada unggahan.

Unggahan itu menyertakan video yang menampilkan seorang pria bertopi tengah diwawancarai oleh rekannya. Pria bertopi itu mengaku pernah ditahan di Rutan Polda Jateng pada Agustus 2024 lalu.

Secara blak-blakan, pria tersebut membeberkan bagaimana praktik pungli di Rutan Polda Jateng. Dia juga mengungkap adanya tindakan intimidatif hingga kekerasan dalam tahanan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengatakan Bidang Propam Polda Jateng sedang menindaklanjuti kasus tersebut.

"Kami saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan. Peristiwa tersebut kami lakukan penyelidikan oleh Propam Polda Jateng," kata Artanto, Jumat.

Dia memastikan pemeriksaan internal terhadap personel yang bertanggung jawab di Rutan Polda Jateng sudah berjalan. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas.

"Manakala ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, Polda Jawa Tengah tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dan sanksi," jelasnya.

Artanto enggan menjelaskan berapa orang yang sudah dimintai keterangan dan apa kesimpulan sementara.

"Intinya sudah ada (yang diperiksa), berproses pemeriksaan dan saat ini sedang kita dalami. Ya, intinya semua sedang berproses dan kami akan informasikan manakala terjadi pelanggaran," tutur Artanto.

Baca juga artikel terkait KASUS PUNGLI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama