tirto.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti mewacanakan akan menghidupkan kembali sistem penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di Sekolah Menengah Atas (SMA) mulai tahun ajaran baru 2025/2026. Dia menilai keputusan ini dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) pengganti UN yang akan berbasis pada mata pelajaran tertentu.
“Sehingga ke depan, jurusan akan kita hidupkan lagi. Jadi nanti akan ada jurusan lagi, IPA, IPS dan bahasa sehingga dalam TKA itu nanti, murid-murid itu ada tes yang wajib, yaitu bahasa Indonesia dan matematika,” kata Mu’ti ketika dialog pada acara Halal Bihalal di Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (11/4/2025).
Mu’ti mengatakan, nantinya siswa yang memilih jurusan akan dipersilakan memilih satu mata pelajaran tambahan dalam rumpun keilmuan mereka untuk diujikan dalam TKA. Dia mencontohkan, murid jurusan IPA bisa memilih ujian pada mata pelajaran Biologi, Fisika, atau Kimia.
“Untuk yang IPS juga begitu, dia boleh ada tambahan apakah itu ekonomi apakah itu sejarah atau ilmu-ilmu lain yang ada dalam rumpun ilmu-ilmu sosial,” tambah Mu’ti.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah ini menilai dengan penghidupan kembali jurusan dan sinkronisasi dengan pelaksanaan TKA akan menjadi landasan untuk melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi. Dengan demikian, dia berharap ke depannya tak ada lagi pengambilan lintas jurusan.
“Waktu kami dialog dengan forum rektor disampaikan ada mahasiswa yang dia itu IPS, tapi dia masuk fakultas kedokteran. Wah, itu bisa jadi jeblok itu. Diterima sih diterima, tapi ketika sudah her (remedial) kuliah itu bisa menjadi kesulitan tersendiri,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kemendikdasmen resmi mengubah nama Ujian Nasional (UN) menjadi Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pembaruan evaluasi belajar. TKA akan dilakukan secara bertahap per jenjang yang sifatnya tidak wajib dan tidak akan menjadi standar kelulusan siswa.
"TKA ini juga akan menjadi berbagai indikator untuk mask dari SD ke SMP dan SMP ke SMA. Untuk pelaksanaan TKA SD dan SMP akan mulai dilakukan pada tahun depan," ujar Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, dalam keterangan resminya.
Meskipun tidak menjadi indikator kelulusan, Toni mengatakan, TKA ini akan dijadikan sebagai indikator penilaian jalur prestasi dalam melanjutkan ke perguruan tinggi. Adapun pada tahun ajaran kali ini, TKA hanya akan berlaku untuk SMA/SLTA/MA saja, dan untuk TKA/SD/SMP akan diberlakukan mulai tahun depan.
“TKA akan diberlakukan pada tahun ini untuk kelas 12 SMA/SMK. Kami juga sudah bersinergi dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri bahwa TKA ini akan menjadi indikator penilaian jalur prestasi," papar Toni.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher