tirto.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menggulingkan wacana untuk kembali mengadakan Ujian Nasional (UN). Lantas, kapan Ujian Nasional akan diadakan lagi? Ini kata Mendiksdasmen.
Terkait rencana pemberlakuan kembali UN tersebut, Mu’ti meminta masyarakat untuk bersabar. Ia menyatakan, pihaknya masih mengkaji ulang rencana pengembalian UN. Di sisi lain, pemerintah juga tak bisa secepatnya untuk kembali menggelar UN.
Sebab, tahun ajaran 2024/2025 saat ini masih berjalan. Oleh karena itu, pengembalian UN tidak bisa segera direalisasikan pada pertengahan 2025 atau akhir semester 2024/2025. Paling cepat, kemungkinan UN dapat segera diumumkan awal semester tahun ajaran 2025/2026 dan diselenggarakan pertengahan 2026 nanti.
“Jadi ada perubahan atau tidak ada perubahan mengenai pelaksanaan UN itu akan kami sampaikan di awal tahun ajaran,” kata Mu'ti Selasa (5/11/2024) lalu dikutip dari Antara.
Mu’ti menambahkan, pihaknya tak ingin terburu-buru jika pun akan melakukan perubahan. Ia menyatakan, pemerintah masih akan mengkaji masukan dari berbagai pihak terkait UN.
“Saya dalam beberapa waktu ke depan akan minta masukan dari berbagai pihak. Saya berusaha selama memimpin kementerian ini untuk menjadi menteri yang banyak mendengar,” ujarnya.
Sebelumnya, UN sudah dihapus dari sistem ujian lembaga pendidikan dasar dan menengah sejak tahun 2021 lalu. Ketika masih berjalan dan belum dihapuskan, UN biasanya akan berlangsung sekitar bulan Maret - April. Jadwal UN berbeda-beda pada setiap jenjang pendidikan.
Apa Alasan Ujian Nasional Sempat Dihapus?
Ujian Nasional alias UN terus mengalami perubahan sejak istilahnya pertama kali dikenalkan pada tahun 2005 silam. Salah satunya tertuang melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 1/2005, UN ditetapkan sebagai penentu kelulusan.
Selain itu, saat dikenalkan UN juga digunakan untuk hal lain seperti pertimbangan penerimaan peserta didik baru di jenjang selanjutnya, pemetaan mutu pendidikan, hingga pertimbangan akreditasi. Peraturan tersebut dikeluarkan Menteri Pendidikan Nasional saat itu, Bambang Sudibyo.
UN kemudian mengalami perubahan istilah menjadi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di beberapa sekolah. Langkah tersebut diambil untuk memperbarui sistem evaluasi dan mengikuti perkembangan teknologi.
Perubahan signifikan dimulai sejak tahun 2015 kala Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan tak lagi menggunakan UN sebagai penentu kelulusan. Hal itu seperti tertuang dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) 5/2015 dan Permendikbud 57/2015.
Kedua peraturan yang dikeluarkan Mendikbud Anies itu menyatakan bahwa kriteria kelulusan didasarkan pada menyelesaikan seluruh program pembelajaran; memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; serta lulus ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan (S/M/PK).
Regulasi tersebut menyatakan bahwa UN digunakan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Permendikbud 5/2015 dan 57/2015 sekaligus mencabut Permendikbud 144/2014 yang dikeluarkan Mohammad Nuh, sebagai aturan terakhir yang menyatakan UN masih jadi salah satu penentu kelulusan.
Pada tahun 2019, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengumumkan akan menghapus UN. Penghapusan UN itu kemudian berlaku sejak 2021.
Nadiem mengenalkan Asesmen Nasional (AN) melalui Permendikbud 17/2021. AN digunakan untuk mengetahui hasil belajar kognitif; hasil belajar nonkognitif; dan kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.
Permendikbud 17/2021 mengenai AN sekaligus mencabut Permendikbud 43/2019, yang sebelumnya masih mengatur UN yang masih digunakan sebagai penilaian hasil belajar oleh pemerintah pusat untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu (untuk sekolah kejuruan).
Kenapa UN Dihapus?
Mendikbudristek saat itu, Nadiem Makarim, menghapus UN sejak tahun ajaran 2020/2021 dengan berbagai pertimbangan. Menurut Nadiem, penghapusan UN kala itu diwacanakan pemerintah, demi menghindari dampak negatif.
"Banyak sekali aspirasi dari masyarakat. Sebenarnya dari guru, dari murid, dari orangtua yang sebenarnya banyak juga dari mereka yang inginnya bukan menghapus, tapi menghindari hal yang negatif," ujar Nadiem November 2019 lalu.
Menurutnya penghapusan UN kala itu bukan sekedar wacana untuk meniadakan. Baginya, penghapusan UN dengan sistem baru merupakan salah satu perbaikan sistem pendidikan Indonesia.
"Jadi bukan semuanya ini wacana menghapus saja, tapi juga wacana memperbaiki esensi dari UN itu sebenarnya apa. Apakah menilai prestasi murid atau menilai prestasi sistem," kata Nadiem.
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Balqis Fallahnda & Iswara N Raditya