tirto.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberi kabar bahwa Pemerintah akan kembali menggelar Ujian Nasional (UN) setelah melewati proses kajian cukup panjang. Kapan UN untuk jenjang SD hingga SMA/SMK dilakukan?
Mu’ti menuturkan, untuk tahapan pertama, UN akan diikuti oleh siswa SMA, SMK, dan MA pada November 2025. Versi baru UN untuk SD dan SMP akan dilaksanakan pada tahun 2026. Sementara untuk kelas SMA/SMK mulai diselenggarakan pada November 2025. Pada penyelenggaraan UN versi baru ini akan disesuaikan dengan konsep baru yang telah dikaji dan evaluasi.
Peserta yang akan mengikuti UN 2025 adalah siswa di kelas tingkat akhir. UN 2025 jenjang SMA, SMK, dan MA, akan diikuti siswa kelas 12. Sementara untuk jenjang SMP/MTs, Ujian Nasional akan dikuti siswa kelas 9. Meski demikian, sistem UN tidak dilaksanakan di semua sekolah pada 2025. Hanya sekolah atau madrasah yang sudah terakreditasi yang bisa menggelar UN.
Apa Kelulusan Siswa Akan Ditentukan oleh UN Lagi?
Mu'ti mengatakan, UN versi baru ini memiliki tujuan dan makna baru, sehingga tidak semata-mata untuk menentukan kelulusan. Mu'ti juga mempersiapkan nama baru untuk UN agar sesuai dengan tujuan terkini. Kata "ujian" kemungkinan akan dihilangkan.
Kemendikdasmen belum bisa menjelaskan konsep terkait pengganti ujian ini. Hanya saja, pihaknya meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman UN versi baru yang akan disampaikan sebelum Idulfitri 2025.
Pada era Mendikbudristek Nadiem Makarim, ia membuat kebijakan untuk menghapus UN sejak tahun ajaran 2020/2021 dengan berbagai pertimbangan. Menurut Nadiem, penghapusan UN demi menghindari dampak negatif.
"Banyak sekali aspirasi dari masyarakat. Sebenarnya dari guru, dari murid, dari orang tua yang sebenarnya banyak juga dari mereka yang inginnya bukan menghapus, tapi menghindari hal yang negatif," ujar Nadiem pada November 2019.
Menurutnya penghapusan UN kala itu bukan sekedar wacana untuk meniadakan. Baginya, penghapusan UN dengan sistem baru merupakan salah satu perbaikan sistem pendidikan Indonesia.
"Jadi bukan semuanya ini wacana menghapus saja, tapi juga wacana memperbaiki esensi dari UN itu sebenarnya apa. Apakah menilai prestasi murid atau menilai prestasi sistem," kata Nadiem.
Nadiem mengenalkan Asesmen Nasional (AN) melalui Permendikbud 17/2021. AN digunakan untuk mengetahui hasil belajar kognitif; hasil belajar nonkognitif; dan kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.
Permendikbud 17/2021 mengenai AN sekaligus mencabut Permendikbud 43/2019, yang sebelumnya masih mengatur UN yang masih digunakan sebagai penilaian hasil belajar oleh pemerintah pusat untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu (untuk sekolah kejuruan).
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Dipna Videlia Putsanra