Pelaksanaan UN 2020 mulai dari sekolah maupun madrasah pada tingkat dasar (SD/MI), menengah pertama (SMP/MTS) maupun menengah atas (MA/SMA) resmi ditiadakan akibat pandemi corona COVID-19.
Jokowi meminta segera ada keputusan soal nasib pelaksanaan Ujian Nasional 2020 saat pandemi corona COVID-19: tetap dilaksanakan, ditunda atau dihentikan.
Empat provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, Bali, dan Jawa Barat memutuskan untuk menunda pelaksaan Ujian Nasional (UN) tingkat SMK karena adanya pandemi corona COVID-19.
Mendikbud Nadiem Makarim akan menghapus ujian nasional dan mengganti dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Bagaimana nasib lembaga bimbel?