tirto.id - Pemerintah akan mulai menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa jenjang SD hingga SMA sederajat mulai tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memetakan kemampuan akademik siswa secara nasional sebagai bahan evaluasi pendidikan.
Pelaksanaan TKA akan dibagi berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk siswa SD dan SMP, tes dijadwalkan berlangsung pertengahan 2025. Sementara itu, bagi siswa SMA/SMK, TKA akan dilaksanakan pada akhir tahun 2025.
Mengacu pada Pasal 9, mata pelajaran yang diujikan dalam TKA untuk jenjang SD dan SMP, meliputi Bahasa Indonesia dan Matematika. Sedangkan untuk jenjang SMA/SMK, mata uji mencakup Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta satu mata pelajaran pilihan sesuai peminatan siswa.
Jadwal Ujian Tes Kemampuan Akademik Tahun 2025
Jadwal pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) telah diumumkan melalui akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Untuk jenjang SD dan SMP, TKA akan dilaksanakan pada rentang waktu Maret hingga April 2026. Sementara itu, untuk jenjang SMA dan SMK, TKA dijadwalkan berlangsung pada November 2025.
Berikut adalah jadwal lengkapnya:
- SD/Sederajat-SMP/Sederajat: Maret-April 2026
- SMA/K/Sederajat: 1-9 November 2025
Persyaratan Peserta Tes Kemampuan Akademik Tahun 2025 SD, SMP & SMA/SMK
Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan menguji dua mata pelajaran untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika. Untuk jenjang SMA/MA dan SMK/MAK, mata uji terdiri dari Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta satu mata pelajaran pilihan.
TKA dapat diikuti oleh murid dari jalur pendidikan formal, non-formal, dan informal, asalkan terdaftar dalam sistem basis data Kementerian. Peserta terdiri atas siswa kelas akhir di tiap jenjang, termasuk program paket A, B, C, pesantren, dan sekolah rumah, kecuali murid berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual.
Menurut Permendikdasmen RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, Pasal 8 menjelaskan ketentuan mengenai peserta TKA. Berikut peraturan lengkapnya:
Peserta TKAPasal 8
(1) TKA dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Non-formal, dan Pendidikan Informal.
(2) Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.
(3) Peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal terdiri atas:
- Murid pada kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat;
- Murid pada kelas 9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat;
- dan
- Murid pada kelas 12 (dua belas) SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.
- Murid pada kelas 6 (enam) program paket A atau bentuk lain yang sederajat;
- Murid pada kelas 9 (sembilan) program paket B atau bentuk lain yang sederajat; atau
- Murid pada kelas 12 (dua belas) program paket C atau bentuk lain yang sederajat.
(6) Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Informal merupakan Murid pada sekolah rumah.
(7) Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual.
Penulis: Satrio Dwi Haryono
Editor: Indyra Yasmin
Masuk tirto.id




































