Menuju konten utama

Link Unduh Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB

Berikut link unduh Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Link Unduh Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB
Ilustrasi Siswa di Sekolah. Jakarta, Senin (10/7). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Semua hal yang berkaitan dengan penerimaan murid baru dapat dilihat melalui Permendikdasmen No 3 Tahun 2025.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaan SPMB, mengatur tentang berbagai aspek penting dalam proses penerimaan murid baru.

Peraturan ini mencakup tahapan-tahapan pelaksanaan SPMB, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca-penerimaan, serta menetapkan kuota untuk setiap jalur penerimaan, seperti domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Mulai Kapan SPMB akan Menggantikan PPDB?

Mulai Tahun Ajaran 2025/2026 sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan resmi digantikan dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/MA/SMK sederajat.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai pelaksanaan SPMB Tahun 2025/2026, yang menjelaskan tahapan-tahapan penerimaan murid baru.

Berikut ini merupakan jadwal perencanaan penerimaan murid baru 2025, simak selengkapnya:

  • Pengumuman Pendaftaran: Minggu Pertama Bulan Mei 2025
  • Proses Seleksi: Mei - Juni 2025
  • Pasca-Pelaksanaan: Juni - Juli 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi: Juli 2025

Jalur Seleksi SPMB 2025

Pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, terdapat empat jalur seleksi yang dapat diikuti oleh calon siswa, yaitu: Jalur Domisili, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi.

Jika dibandingkan dengan sistem PPDB sebelumnya, terdapat sejumlah perbedaan penting, terutama dalam hal jalur penerimaan. Salah satu perubahannya terkait istilah jalur Zonasi menjadi jalur Domisili.

Dalam PPDB, jalur zonasi berdasarkan batas administratif wilayah seperti kelurahan atau kecamatan. Sedangkan pada SPMB, jalur domisili lebih mempertimbangkan jarak tempat tinggal siswa ke sekolah tujuan, tanpa terikat batas wilayah administratif.

Selain itu, proporsi kuota pada tiap jalur juga mengalami penyesuaian, di mana kuota untuk jalur prestasi dan afirmasi diperluas agar memberikan peluang yang lebih besar bagi siswa berprestasi dan yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Link Unduh Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB

Bagi orang tua, siswa, maupun pihak sekolah yang ingin memahami lebih jauh tentang aturan pelaksanaan SPMB 2025 dapat mengakses dan mengunduh dokumen di bawah ini:

Link Unduh Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB

Membaca peraturan ini secara langsung akan membantu memastikan supaya tidak ada informasi penting yang terlewat, serta memudahkan proses persiapan SPMB di masing-masing jenjang pendidikan.

Baca juga artikel terkait SPMB atau tulisan lainnya dari Auvry Abeyasa

tirto.id - Edusains
Kontributor: Auvry Abeyasa
Penulis: Auvry Abeyasa
Editor: Indyra Yasmin