tirto.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengubah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Apa saja perbedaan jalur domisili dan zonasi untuk SPMB 2025?
Penerapan kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Dikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan akan diberlakukan mulai tahun ajaran 2025/2026.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan penerapan SPMB bukan sekedar penggantian nama. Namun juga wujud evaluasi dan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya.
Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem penerimaan agar lebih inklusif dan berkualitas.
"SPMB menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan asas berkeadilan. Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri, di saat yang sama kami akan melibatkan dan membantu peningkatan sekolah swasta yang telah berkontribusi memajukan pendidikan Indonesia," ujar Abdul Mu’ti dikutip dari situs resmi Kemendikdasmen (6/3/2025).
Salah satu perubahan yang mencolok dalam SPMB 2025 adalah penggantian jalur zonasi menjadi jalur domisili.
Walaupun konsep penerimaan murid jalur domisili masih berdasarkan pada jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan, sistem baru digadang-gadang dapat lebih berfokus pada akses pendidikan yang merata.
Lantas, apa hal yang secara signifikan membedakan jalur zonasi menjadi jalur domisili? Simam penjelasan secara lengkap.
Perbedaan Jalur Zonasi dan Jalur Domisili Untuk SPMB 2025
Dalam jalur zonasi, penerimaan murid baru didasarkan pada alamat yang tertera di Kartu Keluarga (KK).
Artinya, prioritas diberikan pada jarak geografis antara tempat tinggal calon murid dan sekolah yang dituju, selama keduanya berada dalam wilayah administrasi yang sama.
Tujuannya adalah untuk memastikan pemerataan akses pendidikan dengan menempatkan siswa di sekolah terdekat.
Sementara dalam SPMB jalur domisili, penerimaan murid lebih mengutamakan jarak antara rumah dan sekolah, tanpa memperhatikan alamat administratif di KK.
Dengan aturan ini, calon peserta didik bisa memilih sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya, meskipun sekolah tersebut berada di wilayah administratif yang berbeda.
Abdul Mu’ti, seperti yang dikutip dari Antara (31/1/2025), menerangkan bahwa jika calon murid tinggal di provinsi yang berbatasan dengan provinsi lain, dan jarak sekolah di provinsi lain lebih dekat dengan rumahnya, maka ia diperbolehkan mendaftar di sekolah tersebut.
"Tapi dalam hal di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat,” ujar Abdul Mu’ti.
Oleh karena itu, meskipun dokumen kependudukan seperti KK tetap dibutuhkan, KK tidak lagi menjadi acuan utama dalam penerimaan murid baru melalui jalur domisili. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko manipulasi, seperti praktik jual beli KK atau penyalahgunaan kuota tempat sekolah.
Jalur Penerimaan SPMB 2025
Selain jalur domisili, SPMB 2025 juga menyediakan beberapa jalur penerimaan lainnya, yaitu Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.
Pembentukkan empat jalur SPMB ini mencerminkan semangat pemerataan pendidikan yang berkualitas untuk seluruh anak Indonesia.
Keempat jalur dalam kebijakan SPMB ini juga telah memiliki kuota minimal di setiap jenjang pendidikan.
1. Jalur Domisili
Diperuntukkan bagi calon murid yang jarak rumahnya lebih dekat dengan sekolah, walaupun berbeda wilayah administratif. Berikut kuotanya untuk masing-masing jenjang:- SD: minimal 70 persen.
- SMP: minimal 40 persen.
- SMA: minimal 30 persen.
2. Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga kurang mampu. Dengan begitu, kelompok yang kurang beruntung secara ekonomi memiliki kesempatan untuk memperoleh pendidikan dengan kualitas yang sama. Berikut pembagian kuotanya:- SD: minimal 15 persen.
- SMP: minimal 20 persen.
- SMA: minimal 30 persen.
3. Jalur Prestasi
Diberuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik. Berikut kuota yang telah ditentukan Kemendikdasmen untuk SPMB Jalur Prestasi:- SD: tidak ada minimal kuota.
- SMP: minimal 25 persen.
- SMA: minimal 30 persen.
4. Jalur Mutasi
Ditujukan untuk calon murid yang berpindah domisili karena orang tua/wali mengalami mutasi pekerjaan dan harus berpindah wilayah. Berikut rincian kuotanya:- SD: maksimal 5 persen.
- SMP: maksimal 15 persen.
- SMA: maksimal 5 persen.
Editor: Beni Jo