tirto.id - Mengetahui daftar kuota Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk SD, SMP, dan SMA penting bagi orang tua dan calon siswa. SPMB merupakan sistem baru yang menggantikan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) mulai tahun ajaran 2025/2026. Oleh karenanya, orang tua dan calon siswa layak memperhatikan berapa persen kuota dari jalur yang hendak diikuti dalam SPMB, entah itu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur mutasi, atau jalur prestasi.
Pada 2025 ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan perubahan signifikan dalam sistem penerimaan murid baru dengan adanya SPMB. Perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan kualitas pendidikan di Indonesia. Hal ini pula yang dituangkan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Dalam Pasal 3 Peraturan tersebut disebutkan bahwa SPMB dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Berikutnya, pada Pasal 5 disebutkan bahwa Penerimaan Murid baru untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur penerimaan murid baru. Jalur penerimaan tersebut adalah Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi. Khusus SD, tidak ada jalur prestasi, sehingga hanya tersedia 3 jalur saja. Selebihnya, SMP dan SMA menggunakan 4 jalur yang sudah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Calon peserta didik yang hendak masuk lewat jalur domisili harus memiliki kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru. Jika tidak, terdapat syarat-syarat lain yang mesti dipenuhi sesuai Pasal 17 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Sementara itu, Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Syaratnya, calon murid harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Terkait calon murid penyandang disabilitas, mesti memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, atau surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian, baik prestasi akademik maupun nonakademik.Terakhir, untuk Jalur Mutasi, calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali, juga surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Daftar Kuota SPMB 2025 Semua Jalur untuk SD, SMP, SMA
Berdasarkan Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025, berikut adalah rincian kuota untuk setiap jalur penerimaan pada jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA:
Sekolah Dasar (SD):
• Jalur Domisili: Minimal 70% (tetap)
• Jalur Afirmasi: Minimal 15% (tetap)
• Jalur Prestasi: Tidak ada (tetap)
• Jalur Mutasi: Maksimal 5% (tetap)
Pada jenjang SD, tidak terdapat perubahan kuota dibandingkan dengan sistem sebelumnya. Jalur domisili tetap mendominasi dengan minimal 70% kuota, diikuti oleh jalur afirmasi dan mutasi.
Sekolah Menengah Pertama (SMP):
• Jalur Domisili: Minimal 40% (sebelumnya minimal 50%)
• Jalur Afirmasi: Minimal 20% (sebelumnya minimal 15%)
• Jalur Prestasi: Minimal 25% (sebelumnya sisa kuota sekolah)
• Jalur Mutasi: Maksimal 5% (tetap)
Pada jenjang SMP, terjadi penurunan kuota minimal untuk jalur domisili dari 50% menjadi 40%. Sebaliknya, kuota untuk jalur afirmasi meningkat dari minimal 15% menjadi minimal 20%. Jalur prestasi juga mendapatkan alokasi minimal 25%, yang sebelumnya hanya mengisi sisa kuota sekolah.
Sekolah Menengah Atas (SMA):
• Jalur Domisili: Minimal 30% (sebelumnya minimal 50%)
• Jalur Afirmasi: Minimal 30% (sebelumnya minimal 15%)
• Jalur Prestasi: Minimal 30% (sebelumnya sisa kuota sekolah)
• Jalur Mutasi: Maksimal 5% (tetap)
Perubahan signifikan terjadi pada jenjang SMA. Kuota minimal untuk jalur domisili menurun drastis dari 50% menjadi 30%. Sebaliknya, kuota untuk jalur afirmasi dan prestasi masing-masing meningkat menjadi minimal 30%, memberikan porsi yang lebih besar bagi siswa berprestasi dan mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Perubahan kuota ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan yang lebih adil bagi berbagai kelompok siswa. Peningkatan kuota jalur afirmasi menunjukkan perhatian khusus terhadap siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Sementara itu, peningkatan kuota jalur prestasi memberikan apresiasi lebih kepada siswa dengan capaian akademik dan non-akademik yang unggul.
Dengan diberlakukannya SPMB 2025, diharapkan proses penerimaan murid baru menjadi lebih transparan dan adil, sesuai dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Perubahan kuota dalam SPMB 2025 tidak hanya mengubah pola penerimaan siswa tetapi juga memiliki dampak yang cukup besar bagi berbagai pihak, termasuk siswa, orang tua, dan sekolah.
Siswa dengan prestasi akademik dan non-akademik kini memiliki peluang lebih besar untuk diterima di SMP dan SMA favorit melalui jalur prestasi, yang kuotanya meningkat signifikan. Begitu pula untuk siswa dengan latar belakang dari kelas ekonomi bawah.
Siswa dari keluarga kurang mampu juga mendapat keuntungan dari peningkatan kuota jalur afirmasi, memungkinkan mereka untuk lebih mudah mengakses pendidikan berkualitas. Kendati demikian, siswa yang mengandalkan jalur domisili harus lebih kompetitif karena kuotanya dikurangi di jenjang SMP dan SMA.
SPMB 2025 membawa perubahan besar dalam sistem penerimaan siswa baru, terutama dalam kuota masing-masing jalur. Dengan meningkatnya kuota afirmasi dan prestasi, peluang bagi siswa dari keluarga kurang mampu serta siswa berprestasi semakin terbuka lebar.
Namun, berkurangnya kuota jalur domisili mengharuskan calon peserta didik untuk lebih bersiap dan mempertimbangkan berbagai alternatif agar dapat diterima di sekolah impian. Dengan persiapan yang matang dan pemahaman mendalam mengenai kebijakan baru ini, siswa dan orang tua dapat memanfaatkan peluang yang tersedia untuk mendapatkan pendidikan terbaik.
Penulis: Auvry Abeyasa
Editor: Fitra Firdaus