tirto.id - Apa saja persyaratan daftar Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk TK, SD, SMP, dan SMA/SMK? SPMB menjadi sistem seleksi masuk sekolah terbaru pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan diterapkan untuk tahun ajaran 2025/2026. Dengan adanya perubahan sistem jadi SPMB ini, adalah perubahan mencolok terkait syarat pendaftaran TK hingga SMA/SMK?
Aturan terkait SPMB ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru tertanggal 28 Februari lalu.Perubahan dari PPDB ke SPMB ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh calon siswa.
Dalam Pasal 6 ayat 2 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 disebutkan bahwa mulai tahun ajaran 2025/2026, jalur penerimaan murid baru dalam SPMB meliputi 4 jalur, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi. Khusus penerimaan murid baru di SD, yang tersedia hanya 3 jalur, yaitu domisili, afirmasi, dan mutasi.
Dalam SPMB 2025/2026, terdapat persyaratan umum seperti batas usia dan jenjang pendidikan sebelumnya. Di samping itu, SPMB 2025 juga menetapkan persyaratan tambahan sesuai jalur penerimaan yang dipilih.
Terkait batas usia minimum dalam SPMB, sifatnya lebih fleksibel bagi anak dengan kecerdasan atau bakat istimewa, yang dapat diterima lebih awal dengan rekomendasi dari psikolog atau dewan guru. Selain itu, untuk jenjang SMK, beberapa program keahlian mewajibkan calon siswa mengikuti tes keterampilan sebelum diterima. Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa proses pendaftaran harus disertai dengan dokumen resmi seperti akta kelahiran yang telah dilegalisasi serta surat keterangan lulus dari sekolah terdahulu guna memastikan keabsahan data calon siswa.
Persyaratan Daftar SPMB 2025 untuk TK, SD, SMP dan SMA-SMK
SPMB 2025 telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon siswa di setiap jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMA/SMK. Persyaratan ini disusun untuk memastikan bahwa setiap siswa memenuhi standar usia dan akademik yang sesuai dengan jenjang pendidikan yang dituju.
Jenjang Pendidikan SD
Pada jenjang SD, calon siswa diutamakan berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Namun, anak berusia 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar. Jika calon siswa memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, usia minimal dapat menjadi 5 tahun 6 bulan dengan syarat melampirkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah terkait. Tidak ada tes membaca, menulis, atau berhitung sebagai syarat masuk SD.Jenjang Pendidikan SMP
Persyaratan umum pendaftaran SPMB 2025 untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) mencakup ketentuan utama, yaitu calon siswa harus berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat. Pendaftaran dilakukan melalui jalur yang telah ditentukan, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi.Dokumen administrasi yang wajib disertakan meliputi akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang telah dilegalisasi, kartu keluarga sebagai bukti domisili, serta ijazah atau surat keterangan lulus dari SD. Jika mendaftar melalui jalur afirmasi, calon siswa harus melampirkan bukti kepesertaan dalam program bantuan sosial pemerintah. Sementara itu, bagi pendaftar jalur prestasi, diperlukan sertifikat penghargaan atau piagam, baik prestasi akademik maupun non-akademik.
Jenjang Pendidikan SMA/SMK
Untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi. Syarat utama adalah batas usia maksimal, yaitu calon siswa tidak boleh berusia lebih dari 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Selain itu, mereka harus telah menyelesaikan pendidikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat.Khusus bagi pendaftar ke SMK, beberapa bidang atau program keahlian tertentu mungkin memiliki persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, calon siswa yang ingin masuk ke SMK disarankan untuk mencari informasi lebih lanjut mengenai ketentuan spesifik di bidang keahlian yang diminati. Untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran, calon siswa dan orang tua dapat mengecek aturan yang berlaku di sekolah tujuan masing-masing.
Dokumen Persyaratan Pendaftaran SPMB 2025
Terkait persyaratan usia, calon peserta SPMB 2025 di tingkat TK, SD, SMP, dan SMA/SMK mesti memenuhi persyaratan dokumen berikut.
- akta kelahiran; atau
- surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid
Dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti adalah ijazah dari satuan pendidikan yang telah diselesaikan atau surat keterangan lulus yang diterbitkan oleh institusi pendidikan terkait. Oleh karena itu, calon peserta SPMB 2025 harus menyiapkan dan memastikan keabsahan dokumen sebelum mendaftar.
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Fitra Firdaus