Menuju konten utama

Berapa Batas Usia Anak Daftar SPMB ke Sekolah Negeri?

Pemerintah telah mengatur batas usia anak daftar SPMB ke sekolah negeri sesuai jenjang pendidikan. Simak ketentuan batas usia daftar SD, SMP, SMA/SMK.

Berapa Batas Usia Anak Daftar SPMB ke Sekolah Negeri?
Ilustrasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU

tirto.id - Pemerintah melalui Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) mengatur sejumlah hal penting tentang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Salah satunya yaitu batas usia pendaftaran. Lantas, berapa batas usia anak daftar SPMB ke sekolah negeri? Cek ketentuannya.

Sejumlah daerah telah memulai tahapan proses SPMB 2026. Dalam proses tersebut, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur mekanisme seleksi mulai dari proses pendaftaran, persyaratan dokumen, usia, hingga jalur seleksi.

Guna memastikan SPMB 2026 berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi, Dirjen PAUD Dikdasmen mengimbau kepada pemerintah daerah dan sekolah tentang batas usia SPMB. Batas usia ini diklasifikasikan berdasarkan jenjang pendidikan di sekolah negeri.

Batas Usia Anak Daftar SPMB ke Sekolah Negeri

Dirjen PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang SPMB 2026/2027. SE tersebut diterbitkan sebagai catatan evaluasi pada pelaksanaan SPMB tahun sebelumnya.

Melalui SE ini, SPMB 2026 diharapkan dapat berjalan secara tertib dan sesuai dengan standar layanan pendidikan nasional. Beberapa poin penting yang termuat dalam SE tersebut yaitu pengaturan kuota yang lebih terstruktur dan merata serta persyaratan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan.

Salah satu persyaratan tersebut yaitu batas usai. Pada jenjang SD, daya tampung diprioritaskan bagi calon murid yang berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Selain itu, di tingkat SD dapat diisi oleh siswa paling rendah 6 tahun dan pengecualian bagi mereka yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa.

Pada jenjang SMP, calon murid harus berusia paling tinggi 15 tahun dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat. Sementara untuk SMA/SMK, calon murid berusia paling tinggi 21 tahun dan telah menyelesaikan SMP atau sederajat. Pada jenjang SD, pemerintah juga menegaskan bahwa tidak boleh ada tes kemampuan membaca, menulis, atau berhitung sebagai syarat untuk masuk SD

Melansir laman Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur, berikut rincian batas usia anak untuk daftar SPMB 2026 di sekolah negeri berdasarkan jenjang pendidikannya:

Batas Usia Daftar SPMB Jenjang TK

  • Berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A; dan
  • Berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.
Batas Usia Daftar SPMB Jenjang SD

1. Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 1 SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Calon Murid berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD.

3. Ketentuan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki:

a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan

b. kesiapan psikis.

4. Calon Murid berusia 7 tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 SD.

5. Calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.

6. Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

7. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Batas Usia Daftar SPMB Jenjang SMP

  • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  • Telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.
Batas Usia Daftar SPMB Jenjang SMA / SMK

  • Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  • Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Info lebih lanjut tentang penerimaan siswa baru dapat diakses melalui tautan di bawah ini:

Link Artikel Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026

Baca juga artikel terkait SPMB 2026 atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo