Menuju konten utama

Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Membuat Akun SPMB Jateng 2026?

Daftar persyaratan pembuatan akun SPMB Jateng 2026 dapat dicermati oleh calon siswa. Simak rincian berkas persyaratannya.

Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Membuat Akun SPMB Jateng 2026?
Ilustrasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).ANTARA FOTO/Auliya Rahman/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2026 segera dimulai. Lantas, apa saja yang dibutuhakan untuk membuat akun SPMB Jateng 2026? Simak ketentuannya.

Pendaftaran SPMB SMA Jateng 2026 digelar pada periode 15-18 Juni 2026. Sebelum melakukan pendaftaran, siswa perlu membuat akun, mengunggah berkas, dan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu.

Pengajuan pembuatan akun digelar secara daring pada 3 Juni 2026 pukul 00.00 hingga 12 Juni 2026 pukul 12.00 WIB. Sementara itu, verifikasi berkas berlangsung 4-13 Juni 2026 pukul 08.00-15.00 WIB di masing-masing sekolah tujuan. Pastikah telah menyiapkan seluruh berkas pendaftaran secara online untuk membuat akun pendaftaran.

Daftar Dokumen Pembuatan Akun SPMB Jateng 2026

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Petunjuk Operasional Penyelenggaraan SPMB SMA/SMK Jateng 2026 sebagai pedoman siswa dan satuan pendidikan. Dalam dokumen tersebut, termuat sejumlah hal penting mulai dari rincian tahap pendaftaran, jalur yang dibuka, hingga kuota yang disediakan oleh sekolah.

Secara umum, jalur SPMB atau PPDB SMA Jateng 2026 terdiri dari jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Masing-masing jalur memiliki sejumlah ketentuan dan jadwal yang berbeda.

Pada tahap awal pendaftaran, calon siswa pelu mengajukan pembuatan akun pendaftaran terlebih dahulu secara online di laman https://spmb.jatengprov.go.id/. Pengajuan akun dapat dilakukan dengan mengunggah sejumlah berkas penting yang mencakup data pribadi, nilai rapor, hingga sertifikat prestasi sesuai jalur yang dipilih.

Setelah mengunggah data tersebut, siswa perlu datang sekolah dengan membawa berkas fisik. Pihak panitia SPMB selanjutnya akan memverifikasi berkas pembuatan akun. Apabila seluruh data telah lengkap, maka panitia akan memberikan token aktivasi akun pendaftaran untuk melanjutkan proses SPMB. Namun, jika ditemukan data yang kurang, sekolah akan memberi waktu bagi siswa untuk memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen.

Setelah memperoleh token aktivasi, siswa dapat melakukan pemilihan satuan pendidikan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Agar proses pembuatan akun dan verfikasi berkas berjalan lancar, makan calon siswa perlu menyiapkan seluruh berkas terlebih dahulu.

Berikut daftar rincian berkas yang perlu diunggah saat proses pembuatan akun SPMB Jateng 2026:

  1. Asli Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Asli Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan
  3. Asli Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat atau copy Daftar Kolektif Hasil Tes Kemampuan Akademik (DKHTKA), dikecualikan bagi calon murid yang lulus sebelum tahun 2026.
  4. Asli Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau Asli Surat Keterangan Lulus (SKL).
  5. Asli Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2026, dan belum menikah.
  6. Asli Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB (Tanggal 14 Juni 2026).
  7. Asli surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD/khusus perusahaan swasta yang berbadan hukum dan memiliki kantor cabang dan/atau kantor perwakilan yang mempekerjakan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota (khusus jalur mutasi).
  8. Asli Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah bagi calon murid yang merupakan anak guru (khusus jalur mutasi).
  9. Asli Surat Keterangan Domisili/surat keterangan bertempat tinggal yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat bagi Calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Mutasi(khusus jalur mutasi).
  10. Asli piagam prestasi/kejuaraan sesuai piagam yang diunggah pada saat ajuan akun bagi calon murid yang memiliki.
  11. Asli Surat Keterangan Kepala Sekolah SMP/sederajat yang berisi keterangan bahwa calon Murid pernah menjadi Ketua OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), Ketua Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), Ketua MPK (Majelis Perwakilan Kelas), Ketua Badan Eksekutif Siswa, dan Ketua Pramuka (Pratama Putra/Putri)/Hizbul Wathan (Pratama Putra/Putri), yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB bagi calon murid yang memiliki.
  12. Asli Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Asli Surat Pernyataan Sehat atau Asli Surat Pernyataan Tidak Buta Warna dari calon murid yang diketahui orang tua, yang akan mendaftar di SMK Negeri sesuai dengan program keahlian yang dipilih.
Info lebih lanjut tentang penerimaan siswa baru dapat diakses melalui tautan di bawah ini:

Link Artikel Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026

Baca juga artikel terkait SPMB 2026 atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo