Menuju konten utama

Link Unduh PDF Juknis SPMB SMA Jateng 2026: Jalur & Jumlah Kuota

Link unduh PDF Juknis SPMB Jateng 2026 memuat info penting, mulai dari jenis jalur, kuota, hingga syarat lengkap. Simak secara lengkap.

Link Unduh PDF Juknis SPMB SMA Jateng 2026: Jalur & Jumlah Kuota
Ilustrasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Link unduh PDF petunjuk teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2026 telah terbit. Simak keterangan lengkap terkait jalur, kuota yang dibuka, dan daya tampung.

SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu. Secara umum, jalur SPMB atau PPDB SMA Jateng 2026 terdiri dari jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, masing-masing jalur memiliki sejumlah ketentuan dan jadwal yang berbeda.

Seleksi disesuaikan dengan daya tampung sekolah berdasarkan jumlah rombongan belajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam juknis SPMB SMA Jateng 2026, tidak dimuat secara rinci jadwal pelaksanaan SPMB.

Link Unduh PDF Juknis SPMB SMA Jateng 2026

Juknis penyelenggaraan SPMB SMA Jateng 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/117 Tahun 2026. Juknis tersebut diterbitkan untuk memberi pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB SMA Jateng 2026.

Melalui juknis tersebut, SPMB SMA Jateng 2026 terselenggara secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi. SPMB 2026 diklaim dapat memberikan akses pendidikan yang lebih inklusif dan adil bagi seluruh calon siswa di Indonesia.

Satuan pendidikan, panitia seleksi dan orang tua dapat mencermati juknis SPMB SMA Jateng 2026 melalui tautan di bawah ini:

Link Unduh PDF Juknis SPMB SMA Jateng 2026

Jalur dan Kuota SPMB/PPDB SMA Jateng 2026

SPMB SMA Jateng 2026 terdiri dari 4 jalur yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur penerimaan tersebut ditetapkan untuk meningkatkan pemerataan kesempatan yang disesuaikan dengan berbagai kondisi dan kebutuhan murid.

1. Jalur Domisili

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili dalam wilayah penerimaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen (Permendikdasmen) 3/2025, yang mengharuskan pemerintah daerah menetapkan wilayah penerimaan berdasarkan prinsip kedekatan tempat tinggal dengan sekolah.

Dalam juknis SPMB SMA Jateng 2026, kuota jalur domisili paling sedikit 33% dari daya tampung Satuan Pendidikan. Domisili calon murid baru pada jalur domisili berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran.

Calon murid baru dari pesantren, domisili mengikuti tempat kedudukan pesantren. Sementara, calon murid baru dari daerah bencana alam dan/atau sosial, domisili mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan.

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, murid dari keluarga kurang mampu, anak panti, dan anak tidak sekolah. Adapun kuota yang dibuka untuk jalur afirmasi yaitu paling sedikit sebesar 32%. Apabila kuota tidak terpenuhi, maka sisa kuota dapat diisi oleh jalur domisili.

Calon murid berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah. Sedangkan calon murid dari penyandang disabilitas dibuktikan dengan kartu penyandang disabilitas.

3. Jalur Prestasi

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Adapun kuota yang dibuka untuk jalur prestasi yaitu sebanyak 30%. Pada jalur ini, prestasi akademik dapat berupa nilai rapor selama 5 semester terakhir atau pencapaian dalam bidang sains, teknologi, riset, dan inovasi.

Prestasi non-akademik mencakup pengalaman kepengurusan dalam organisasi siswa serta pencapaian dalam bidang seni, budaya, bahasa, dan olahraga. Kepemilikan prestasi ini perlu divalidasi oleh pemerintah daerah atau dikurasi oleh Kemendikdasmen.

4. Jalur Mutasi

Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali atau anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya mengajar. Kuota yang dibuka untuk jalur mutasi yaitu paling banyak 5% dari daya tampung Satuan Pendidikan.

Untuk mendaftar, calon murid harus melampirkan surat penugasan dari instansi tempat orang tua bekerja serta surat keterangan pindah domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang. Surat penugasan harus diterbitkan paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Info lebih lanjut tentang penerimaan siswa baru dapat diakses melalui tautan di bawah ini:

Link Artikel Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026

Baca juga artikel terkait SPMB 2026 atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo