tirto.id - DPR RI bersama pemerintah menyepakati rata-rata biaya pelunasan haji 2027 sebesar Rp23.048.825 per jemaah. Besaran pelunasan tersebut turut dipengaruhi kebijakan pemerintah yang memberikan subsidi Rp3,2 juta per jemaah.
“Komponen BPIH untuk di dalam negeri per jemaah rata-rata sebesar Rp5.643.952,28, akan ditanggung, disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp3.000.000,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dasco menjelaskan, DPR dan pemerintah menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Dari jumlah tersebut, biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata sebesar Rp54.648.825.
Sementara itu, sebesar Rp43.817.526 atau sekitar 44,50 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Namun, jemaah tidak perlu membayar seluruh Bipih tersebut saat pelunasan. Perhitungan pelunasan memperhitungkan setoran awal sebesar Rp25 juta yang telah dibayarkan jemaah serta saldo nilai manfaat dalam rekening virtual jemaah sebesar Rp3,4 juta per jemaah.
Selain itu, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp3 juta per jemaah.
Dengan memperhitungkan seluruh komponen tersebut, Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah menetapkan rata-rata biaya pelunasan Bipih 2027 sebesar Rp23.248.825 per jemaah.
“Maka pelunasan Bipih jemaah haji tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi setelah disubsidi oleh pemerintah menjadi rata-rata Rp23.248.825,” kata Dasco.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































