Menuju konten utama

Nusron Tak Hadiri Pemeriksaan KPK, Ada Agenda Kementerian

Nusron Wahid tak hadir dalam pemeriksaan pertama KPK sebagai saksi kasus dugaan suap ATR/BPN. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

Nusron Tak Hadiri Pemeriksaan KPK, Ada Agenda Kementerian
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberi keterangan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (FOTO/Huda)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, tidak hadir dalam pemanggilan pertama dirinya sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Nusron menyampaikan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena memiliki agenda lain di internal kementeriannya.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, bahwa hari ini penyidik melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi, salah satunya Saudara NW, yang merupakan Menteri ATR/BPN. Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Budi mengatakan ketidakhadiran Nusron disebabkan agenda yang telah dijadwalkan lebih dahulu oleh kementeriannya. KPK pun mengimbau Nusron untuk memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya.

Budi memastikan penyidik akan berkoordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron. Menurut dia, keterangan Menteri ATR/BPN tersebut diperlukan untuk memahami konstruksi perkara secara utuh.

“Tentunya penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang guna pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, karena memang keterangan-keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut, apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Budi belum dapat memastikan waktu pemeriksaan ulang Nusron. Dia mengatakan jadwal pemeriksaan akan diumumkan kemudian dan diupayakan secepatnya.

### Saksi dari Anak Perusahaan Summarecon Hadir

Pada hari yang sama, penyidik KPK turut memeriksa Direktur dan Direktur Utama PT Kencana Jayaproperty Agung, anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Transaksi tersebut dilakukan melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor dan pihak swasta lainnya.

“Pemeriksaan kepada para pihak dari PT SMC tentunya dibutuhkan untuk memperkuat, untuk mempertebal bagaimana praktik-praktik dugaan suap itu dilakukan,” ujar Budi.

Dari sejumlah saksi yang dipanggil hari ini, sebagian hadir dan sebagian lainnya meminta penjadwalan ulang. KPK belum mengumumkan detail saksi yang tidak hadir.

KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Operasi tersebut mengungkap dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, serta penerimaan lain terkait mutasi dan promosi jabatan dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Agung Adrianto Pitojo Adhi; dan pihak swasta Rizal Fahlevi.

Empat tersangka lainnya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq; serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Menurut KPK, dua dari empat orang tersebut berperan sebagai pengepul uang yang berkaitan dengan pengurusan pertanahan di ATR/BPN.

Dalam perkara ini, KPK menyita uang senilai total Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut disimpan dalam 20 koper, kardus, dan box.

Baca juga artikel terkait NUSRON WAHID atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Hendra Friana