tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyebut lembaganya sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan kementerian yang dia pimpin.
"Setahu saya, penyidik sudah melayangkan surat panggilan. Kalau enggak salah, waktunya minggu ini ya, seingat saya. Minggu ini, tapi nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama Pak Deputi atau Dirdik," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Setyo menegaskan surat panggilan itu bahkan sudah dikirimkan sejak pekan lalu. Setyo menilai seharusnya surat tersebut sudah diterima oleh Nusron Wahid.
“Sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan," tegas Setyo.
Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK menemukan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta penerimaan lainnya terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK juga telah menetapkan delapan orang tersangka, yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.
Kemudian, empat orang lain yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid, yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga politikus Partai Golkar; Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen; Erwin; dan Muhammad Fakhry.
Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dengan total Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan box.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































