Menuju konten utama

Kuasa Hukum Yaqut Cecar Saksi soal Aliran Dana ke Nusron

Melissa mengungkapkan bahwa BAP Taufiq menyebut nama Fahd El Fouz A. Rafiq sebagai pemberi informasi perihal aliran dana ratusan miliar.

Kuasa Hukum Yaqut Cecar Saksi soal Aliran Dana ke Nusron
Sidang lanjutan kasus korupsi kuota haji tambahan melibatkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas dkk. di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026). (tirto.id/Nizar).
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi kuota haji tambahan serta mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mempertanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Direktur PT Anugerah Citra Mulia, Ahmad Taufiq, yang menyinggung Ketua Pansus Haji, Nusron Wahid, lewat Fahd El Fouz A. Rafiq.

Ia mencecar Taufiq yang merupakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan sejumlah saksi pihak swasta di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026).

Melissa mengungkapkan bahwa BAP Taufiq menyebut nama Fahd El Fouz A. Rafiq sebagai pemberi informasi perihal aliran dana ratusan miliar.

"Saat pansus berjalan, terdapat uang ratusan miliar yang masuk ke Saudara Nusron Wahid melalui Saudara Fuad Hasan Masyhur dari Yaqut Cholil Qoumas melalui perantaranya, sehingga Pansus Haji DPR berhenti," jelas Mellisa membaca ulang BAP Ahmad.

Saksi lalu memberi klarifikasi, pernyataan itu didapatkan dirinya ketika mendengar dari tim pengawas (Timwas) DPR pada 2025. "Saya cuma mendengarkan omongan aja di sekitar situ [Timwas]," jawab saksi.

"Anggota DPR yang menyampaikan?" tanya kuasa hukum.

"Kurang lebih seperti itu. Makanya saya konfirmasi kepada ketua, Hakim Ketua bahwasanya ini tidak bisa saya konfirmasi," terang saksi.

Hakim ketua lantas menengahi saksi dan kuasa hukum. Dia menanyakan soal sumber informasi berkaitan yang melibatkan nama Fahd El Fouz tersebut.

"Saya tidak mendengar langsung," jawab saksi.

"Berarti ini tidak benar nih di sini," tegas kuasa hukum.

"Ceritanya benar, tapi informasinya bukan dari itu, iya," timpal hakim kembali menengahi.

"Berarti berdasarkan informasi dari Timwas DPR, begitu?" tanya kembali jaksa.

"Iya," jawab saksi.

Selanjutnya kuasa hukum mengonfirmasi ulang kepada saksi, bahwa berdasarkan informasi dari Timwas DPR RI saat pansus berjalan, terdapat uang ratusan miliar yang masuk ke Nusron melalui Direktur Utama PT Makassar Toraja Tour (Maktour), Fuad Hasan Mashur.

“Kalau yang dari Pak Fuad, saya rasa tidak ya. Saya tidak sampai menyebutkan di sana,” jawab saksi.

“Baik, nanti saya tanya ke Pak Fuad. Tapi saksi menyebutkan nama Pak Fuad tidak di sini?” tanya Melissa.

“Tidak,” jawab Taufik.

Lalu, kuasa hukum kembali bertanya, kali ini menyoal sosok perantara yang memberikan uang ratusan miliar itu bagi Nusron Wahid. Namun saksi mengaku tidak mengetahui orang tersebut.

“Itu saya tidak tahu, Yang Mulia. Saya cuma ditanya oleh penyidik, apakah kamu tahu kasus tahun 2024 seperti ini, seperti ini? Saya bilang saya tidak tahu sebenarnya,” aku saksi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Andrian Pratama Taher