Menuju konten utama

KPK Periksa Nusron Wahid Hari Ini terkait Korupsi di ATR/BPN

Nusron Wahid akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK Periksa Nusron Wahid Hari Ini terkait Korupsi di ATR/BPN
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersiap menyampaikan tanggapan pemerintah pada Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi undang-undang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu (7/10/2026) pagi.

“Benar, hari ini, Rabu. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu, (7/10/2026).

Nusron akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat delapan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan ATR/BPN September lalu.

Empat tersangka di antaranya diduga merupakan orang kepercayaannya, yakni mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; politikus Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq; serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini,” ujar Budi.

KPK meyakini Nusron akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum.

OTT KPK pada Senin, (14/9/2026), di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor juga meringkus Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon, Agung Adrianto Pitojo Adhi.

Dalam operasi itu, KPK mengungkap dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta penerimaan lainnya yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dari perkara tersebut, KPK menyita uang senilai total Rp106,3 miliar dalam rupiah dan valuta asing. Uang itu ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan boks.

Pada Selasa (22/9/2026), Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penyidik akan mendalami penggunaan uang tersebut, termasuk dugaan untuk kegiatan organisasi seperti Muktamar Nahdlatul Ulama dan kepentingan pribadi Nusron.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Bayu Septianto