Menuju konten utama

Bukan Dicabut, Hak Cipta Sound Horeg Memang Tak Pernah Ada

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tegaskan hak cipta sound horeg tidak pernah diterbitkan, melainkan ditolak dan tidak diproses sejak awal.

Bukan Dicabut, Hak Cipta Sound Horeg Memang Tak Pernah Ada
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas saat ditemui disela acara Copyright Royalty Governance in The Digital Era 2026, Rabu (7/10/2026). (Ahmad Firizqi Irwan/tirto.id)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, memastikan bahwa Kementerian Hukum tidak pernah menerbitkan sertifikat hak cipta sound horeg. Dia menegaskan bahwa polemik ini bukan persoalan tentang pencabutan izin, melainkan pengajuan yang memang ditolak sejak awal.

"Sound horeg bukan soal dicabut atau tidak. Itu pernah mau mengajukan hak cipta di Kementerian Hukum lewat Kanwil Jawa Timur. Tapi tidak diproses," tegas Supratman di temui di Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Bali pada Rabu (7/10/2026).

Supratman menjelaskan, pengajuan sound horeg tidak berujung pada penerbitan hak cipta. Sehingga disimpulkan, status hak cipta sound horeg benar-benar tidak sampai pada penerbitan sertifikat dari Kementerian Hukum RI.

"Enggak, karena memang tidak jadi. Hak ciptanya nggak pernah diterbitkan," tegasnya.

Kementerian Hukum menyebutkan, aspek kreativitas sound horeg dapat dibedakan dari dampak penggunaannya di tengah masyarakat. Dalam hal ini, perlindungan sound horeg tidak dibenarkan penggunaannya karena mengganggu ketertiban atau merugikan masyarakat.

Terkait Hak Cipta

Copyright Royalty Governance in The Digital Era 2026

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas saat ditemui disela acara Copyright Royalty Governance in The Digital Era 2026, Rabu (7/10/2026). (Ahmad Firizqi Irwan/tirto.id)

Supratman menjelaskan, Kementerian Hukum berupaya mendorong adanya aturan main dan sistem bersama. Tidak saja di dalam negeri, tapi juga secara global.

“Agar royalti hak cipta yang semakin cepat mengalir melintasi batas negara, ini dapat dicatat, dihitung, dan dibagikan dengan lebih transparan, akuntabel, dan adil," jelasnya.

Supratman melanjutkan, persoalan royalti lintas negara tidak semata-mata berkaitan dengan aturan hak cipta. Koordinasi antar lembaga dan keterhubungan sistem informasi juga menjadi pembahasan bersama.

Supratman bilang, Indonesia mendorong adanya dialog internasional yang berlangsung selama tiga hari kedepan untuk mempertemukan pengalaman dan praktiknya dari berbagai negara tanpa melupakan hukum internasional masing-masing.

"Forum ini menjadi ruang, untuk membangun pemahaman bersama dan menjajaki kerja sama praktis. Tujuannya, memastikan pencipta dan pemegang hak dapat memperoleh manfaat ekonomi secara lebih adil dari pemanfaatan karya di lingkungan digital," tegas Supratman.

Baca juga artikel terkait SOUND HOREG atau tulisan lainnya dari Ahmad Firizqi Irwan

tirto.id - Flash News
Reporter: Ahmad Firizqi Irwan
Penulis: Ahmad Firizqi Irwan
Editor: Siti Fatimah