Menuju konten utama

JPU Dinilai Gagal Ungkap Asal-usul Temuan Emas di Kasus Febrie

Saat membacakan dakwaan, jaksa hanya mengungkap temuan emas tersebut di ruang brankas, rumah Febrie di Sentul.

JPU Dinilai Gagal Ungkap Asal-usul Temuan Emas di Kasus Febrie
Febri Diansyah, kuasa hukum dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah saat konferensi pers usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). (tirto.id/Muhamad Nizar)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Andriansyah, Febri Diansyah, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) gagal mengungkap asal-usul emas dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ini isu yang paling heboh sejak awal. Ternyata dalam dakwaan, penuntut umum gagal menunjukkan asal-usul secara spesifik emas dan mata uang asing yang disita di beberapa lokasi itu, termasuk di Sentul ataupun di tempat yang lain," jelasnya saat konferensi pers seusai sidang agenda pertama di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Saat membacakan dakwaan, jaksa hanya mengungkap temuan emas tersebut di ruang brankas, rumah Febrie di Sentul. Lalu, brankas ini hanya dapat diakses Nurman Heni alias Don Ritto.

“Satu buah koper berwarna hitam merk Think Pad (koper 1) yang berisi 49 (empat puluh sembilan) batang emas masing-masing seberat 1 kilogram. 1 buah koper berwarna hijau merk Polo & Pley yang 25 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram,” jelas jaksa.

Masih dalam dakwaannya, jaksa juga menjelaskan Febrie bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto telah menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan tersebut.

“Dengan menempatkan uang dan emas yang diketahuinya atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” jelas JPU.

Kuasa hukum Febrie menegaskan kasus yang semula ramai imbas penyitaan emas itu, justru tidak menjelaskan asal muasal temuan tersebut. Menurutnya pembuktian JPU menyoal emas tidak jelas.

“Padahal kasus ini bermula kan dari penyitaan emas dan valas itu. Di dakwaan tadi, setelah kami baca, tidak jelas asal-usul dari emas tersebut. Semua penerimaan-penerimaan tadi tiba-tiba dihubungkan dengan emas, dengan valas. Tidak begini cara pembuktian secara hukum,” tegas Febri.

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama