Menuju konten utama

Febri Diansyah Protes Ferry Hongkiriwang Tak Jadi Tersangka

Pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, sebut dakwaan jaksa lemah. Ferry Hongkiriwang dapat duit Rp55 M tapi lolos dari status tersangka.

Febri Diansyah Protes Ferry Hongkiriwang Tak Jadi Tersangka
Febri Diansyah, kuasa hukum dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah saat konferensi pers usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). (tirto.id/Muhamad Nizar)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mempertanyakan status hukum Ferry Yanto Hongkiriwang. Pihaknya heran mengapa Ferry tidak ditetapkan sebagai tersangka, padahal perannya dinilai sangat dominan dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Nama Ferry disebut punya peran sangat dominan, disebut bersama-sama, disebut aktif, tapi Ferry sampai saat ini tidak menjadi tersangka. Apakah mungkin orang yang melakukan perbuatan bersama-sama, tapi ada yang tidak jadi tersangka?" tanya Febri seusai sidang pembacaan dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Febri bilang, jelas sekali disebutkan Ferry bertemu dengan Tan Kian. Dalam pertemuan langsung, bahkan Ferry Hongkiriwang mengancam Tan Kian akan menjadi tersangka.

"Setelah Ferry mengancam Tan Kian, Ferry kemudian meminta uang Rp55 miliar. Yang meminta uang ke Tan Kian bukan Febrie Adriansyah, tapi Ferry Hongkiriwang. Dan tidak bunyi di dakwaan sekali pun, sedikit pun, bahwa Febrie Adriansyah memerintahkan Ferry Hongkiriwang," sebutnya.

Febri pun mengatakan pihaknya juga sudah melihat berkas perkara dan menemukan bahwa Ferry mengatakan dirinya berinisiatif untuk melakukan permintaan uang ke Tan Kian.

Febri menegaskan kembali, tidak ada perintah dari Febrie Adriansyah ke Ferry Hongkiriwang untuk melakukan tindakan tersebut.

"Kemudian Ferry Hongkiriwang mengancam dan meminta uang, apakah tanggung jawabnya dibebankan pada Febrie Adriansyah? Ini menunjukkan ada kelemahan mendasar dari konstruksi dakwaan penuntut umum," katanya.

Febri menekankan pula, Ferry Hongkiriwang sempat menikmati uang yang diterima dari Tan Kian. Hal ini terbukti saat dirinya mengembalikan Rp5 miliar, berdasarkan pernyataan dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

"Artinya dia menikmati itu, kalau enggak ketahuan dia enggak akan kembalikan," tegasnya.

Sebelumnya, JPU menuturkan, Febrie Adiansyah menangani perkara Tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada awal 2020. Febrie menetapkan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka telah menahanannya.

Penahanan terhadap Benny membuat Tan Kian khawatir. Tan Kian pun diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung sebanyak dua kali sebagai saksi terkait dengan hubungannya sebagai rekan bisnis Benny.

Oleh karena itu, Tan Kian meminta bantuan Lucy Kweek untuk memfasilitasi pertemuan dengan Ferry Yanto Hongkiriwang karena dianggap orang dekat dari Febrie. Namun saat bertemu, Ferry justru menakut-nakuti Tan Kian.

Pertemuan Tan Kian dan Ferry berlangsung di Mall Pasific Place Jalan Jenderal Sudirman No. 52–53, Kelurahan Senayan Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Mereka membahas bagaimana status Tan Kian dalam kelanjutan penanganan penyidikan perkara PT Asuransi Jiwasraya.

“Dalam pertemuan tersebut, Ferry Yanto Hongkiriwang justru menakut-nakuti Tan Kian dengan menyampaikan, ‘Koko bisa jadi tersangka.’ Lalu Tan Kian menjawab, ‘Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya’,” ucap Jaksa.

"Namun Ferry menimpali, “Terserah Koko percaya atau tidak”," lanjut Jaksa.

Ferry lantas meminta uang senilai Rp55 miliar. Karena merasa ketakutan, akhirnya Tan Kian menyanggupi permintaan uang tersebut.

“Bahwa selanjutnya Ferry Yanto Hongkiriwang bertemu dengan terdakwa di rumah duka di Grogol pada saat melayat meninggalnya mertua terdakwa dan melaporkan bahwa Tan Kian ketakutan akan ditetapkan sebagai tersangka dan menyanggupi akan memberikan uang sebesar Rp55 miliar,” ujarnya.

Ferry menerima uang dari Tan Kian sebanyak 3 tahap dalam bentuk mata uang dolar Singapura yang totalnya berjumlah SG$5.000.000 (lima juta dolar Singapura) atau kurang lebih senilai Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah).

“Atas penerimaan uang tersebut, Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan, ‘Dinginkan saja dulu’, beberapa hari kemudian terdakwa memerintahkan Ferry Yanto Hongkiriwang untuk membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin,” papar Jaksa.

Jaksa menuturkan, perbuatan terdakwa Febrie tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Siti Fatimah