Menuju konten utama

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Bantah Kenal Bebizie: Itu Fitnah

Rita Widyasari menegaskan bahwa dia tidak tahu-menahu soal soal dana pengamanan dari PT BKS kepada Bebizie.

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Bantah Kenal Bebizie: Itu Fitnah
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, dikerubungi awak media untuk dimintai keterangan pasca-pemeriksaannya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/10/2026). (FOTO/Huda)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, membantah mengenal Bebizie Sri Mulyati. Dia mengaku tidak tahu-menahu soal aliran dana dari PT Bara Kumala Sakti (BKS) kepada politikus sekaligus mantan penyanyi dangdut tersebut.

“Enggak kenal sama sekali, enggak pernah manggil. Kalau sampai Bebizie kenal aku, itu fitnah. Aku enggak pernah kenal, tanya aja dia. Enggak kenal sama sekali, itu private BKS ya,” ujar Rita ketika ditemui awak media seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Soal uang yang mengalir kepada Bebizie, ia menjawab dengan nada serupa.

“Aku tidak tahu, itu privasi perusahaan,” singkatnya.

Rita kembali menegaskan bahwa dia tidak tahu-menahu soal soal dana pengamanan dari PT BKS.

“Aku enggak mengerti. Itu urusan privat perusahaannya,” kata Rita.

Rita juga membantah dikaitkan dengan kepemilikan PT BKS dan berdalih ibunya lah yang memiliki porsi saham dalam perusahaan tersebut.

“Ibu saya, cuma 0,45,” katanya.

Namun demikian, Rita tidak menyebut satuannya, apakah persen saham atau yang lain.

PT BKS merupakan satu dari tiga korporasi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Februari lalu, bersama PT Sinar Kumala Naga dan PT Alamjaya Barapratama.

Penyidik menduga ketiganya menyetor dana gratifikasi kepada Rita secara bersama-sama. KPK sebelumnya juga mengungkap dugaan penerimaan dana Rita dari sektor batu bara sekitar 5 dolar AS per metrik ton.

Dalam penelusuran tersebut, KPK juga mendalami dugaan penerimaan hasil tambang sebagai jasa pengamanan.

Rita menepis anggapan bahwa pemeriksaan hari ini berkaitan dengan ketiga korporasi tersebut.

“Bukan, bukan. Belum diperiksa itu,” katanya.

Bebizie ikut terseret dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini setelah pertama kali diperiksa KPK sebagai saksi pada 13 Agustus 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Bebizie mengaku pernah dua kali bernyanyi di Kalimantan Timur atas undangan sebuah perusahaan pada 2017-2018 dan mengakui adanya aliran dana dari perusahaan.

KPK dalam hal ini membantah bahwa uang yang diterimanya merupakan honor. Bebizie juga telah menyerahkan uang Rp895 juta kepada KPK, yang diduga diterima dari salah satu pihak terkait perkara gratifikasi batu bara di Kukar.

Hadir Sebagai Saksi untuk Tersangka Khairudin

Rita tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 10.12 WIB. Pemeriksaan tersebut merupakan pendalaman perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.

Rita mengaku hadir untuk memberi keterangan bagi Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama yang juga mantan staf khusus Rita saat menjabat sebagai bupati.

“Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin, itu doang. Mudah-mudahan ya cepat berakhir,” cetus Rita kepada wartawan.

Ketika dimintai keterangan lebih lanjut soal jumlah pertanyaan dari penyidik, ia mengaku lupa dan hanya menyebut jumlahnya banyak.

“Lupa aku berapa pertanyaan, banyak,” hematnya.

Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga menyamarkan hasil korupsi sekitar Rp436 miliar, antara lain lewat pembelian kendaraan atas nama orang lain, pembelian tanah, dan penyimpanan uang atas nama orang lain.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi izin lokasi perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, yang menjerat keduanya tersangka.

Dalam perkara gratifikasi tersebut, Rita divonis 10 tahun penjara dan kini telah dinyatakan bebas. Khairudin juga telah divonis dalam perkara tersebut, tetapi penyidikan TPPU yang menjerat keduanya masih berjalan.

“Di RW, pemeriksaan kepada yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemkab Kukar, di mana KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan TPPU ini,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Andrian Pratama Taher