Menuju konten utama

Sosok Fachrizal, Bos Kejari Konawe yang Ditangkap Kejati Sultra

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, ditangkap pihak Kejaksaan Sulawesi Tenggara. Ia diduga terlibat kasus penyalahgunaan wewenang.

Sosok Fachrizal, Bos Kejari Konawe yang Ditangkap Kejati Sultra
Kepala kejaksaan negeri Konawe Fachrizal. foto/https://kejari-konawe.kejaksaan.go.id/
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Konawe Fachrizal ditangkap petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Penangkapan dilakukan usai Fachrizal diduga memperkaya diri lewat penyalahgunaan wewenang. Bagaimana sosoknya?

Penangkapan Fachrizal sebelumnya terjadi pada Senin (5/10/2026). Menukil Antara, Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta telah mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurut Sugeng, Fachrizal kini telah dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Benar, ada oknum Kajari di Sultra yang pagi kemarin kami amankan, dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait,” kata Sugeng pada Selasa (6/10).

Sugeng menyebut bahwa indikasi penyalahgunaan wewenang ini pertama diungkap oleh aduan masyarakat. Aduan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejati Sultra dan berujung pada penangkapan.

Detail kasus yang menjerat Fachrizal belum diungkap ke publik, namun penangkapan Kajari Konawe itu diduga terkait dengan upaya memperkaya diri secara ilegal melalui penyalahgunaan wewenang.

Profil Fachrizal dan Kekayaannya

Setahun terakhir, Fachrizal dikenal sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe. Namun, kini ia justru tersandung kasus hukum karena diduga menggunakan kewenangannya untuk melawan hukum.

Fachrizal menjabat sebagai Kajari Konawe pada Juli 2025 lalu. Penugasannya ke Konawe itu terjadi melalui keputusan mutasi yang tertuang dalam SK Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-353/C/07/2025.

Saat itu, Fachrizal ditunjuk Jaksa Agung RI S.T. Burhanuddin untuk menggantikan Musafir Menca sebagai Kajari Konawe. Musafir Menca juga menerima keputusan mutasi sebagaimana Fachrizal.

Sebelum diberi penugasan di Konawe, Fachrizal memiliki rekam jejak sebagai pejabat Kajari di beberapa wilayah lain, termasuk Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat hingga Maluku Utara.

Pada 2018, ia merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan di Nusa Tenggara Timur. Jabatan itu berlangsung hingga 2020, sebelum ia dimutasi jadi Kajari Bengkayang di Kalimantan Barat.

Kemudian, pada 2021, Fachrizal kembali dimutasi. Dari Bengkayang, ia dipindahkan ke Sofifi di Maluku Utara.

Di Sofifi, jabatannya juga berubah. Dari Kepala Kejaksaan Negeri, ia dipindah ke Kejaksaan Tinggi. Ia kemudian menjabat sebagai Asisten Pengawas (Aswas) untuk Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Hingga kemudian pada Juli 2025, Fachrizal kembali dimutasi. S.T. Burhanuddin kala itu menempatkan Fachrizal ke Konawe di Sulawesi Tenggara selaku Kajari di sana.

Seturut dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK milik Fachrizal, ia sempat melaporkan kepemilikan harta senilai Rp539 juta sepanjang 2025 lalu. Kekayaan itu dilaporkan Fachrizal terdiri dari sejumlah aset.

Aset dengan nilai tertinggi adalah dua aset tanah dan bangunan di Padang dan Bekasi. Total nilai aset ini mencapai Rp947 juta.

Kemudian, Fachrizal juga melaporkan kepemilikan satu mobil senilai Rp80 juta; harta bergerak lainnya senilai Rp70,5 juta; kas dan setara kas senilai Rp42,4 juta; dan harta lainnya senilai Rp11 juta.

Jika dijumlahkan, Fachrizal memiliki total kekayaan senilai Rp1,1 miliar. Namun, kepemilikan utang senilai Rp611 juta membuat total kekayaan Fachrizal tercatat senilai Rp539 juta.

Baca juga artikel terkait KEJAKSAAN atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar