tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai salah satu bagian dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan akan menindak pidana PT Singlurus Pratama, jika tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan denda.
Sebagai informasi, PT Singlurus Pratama secara sah melakukan penambangan batu bara secara ilegal tanpa melengkapi izin persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Bukit Soeharto, dengan total luas area terdampak 111,71 hektar. Perusahaan tersebut dikenakan denda Rp147,3 miliar.
"Nanti apabila perusahaan itu tidak ada iktikad baik, maka proses pidana akan berlanjut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan usai upacara Hari Lahir ke-81 Kejaksaan di Lapangan Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026).
Meski begitu, Anang mengatakan untuk penindakan terhadap PT Singlurus Pratama akan mengedepankan pengenaan denda administratif terlebih dahulu. Anang menyebut dari total denda yang harus dibayar, PT Singlurus Pratama baru membayar sebesar Rp20 miliar.
Oleh karena itu, Satgas PKH melakukan pengusahaan kembali tanah operasi PT Singlurus Pratama sambil menunggu pembayaran denda.
Dalam keterangannya, Satgas PKH menyebut langkah penguasaan kembali ini memberikan dampak multidimensi, baik secara geopolitik, regional, global, maupun rehabilitasi ekologis lokal.
Selain itu, lokasi tambang ilegal PT Singlurus Pratama ini berdekatan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN). Satgas PKH juga menegaskan penindakan ini dilakukan untuk memenuhi pesan dari pemerintah pusat bahwa tidak ada toleransi terhadap bentuk kejahatan lingkungan di wilayah penyangga IKN.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































