Menuju konten utama

Satgas PKH Serahkan Uang Rp10,2 Triliun ke Kas Negara

Uang tersebut berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebanyak Rp3.423.742.672.359 dan sisanya hasil penagihan pajak PBB dan non-PBB.

Satgas PKH Serahkan Uang Rp10,2 Triliun ke Kas Negara
Prosesi penyerahan uang hasil penagihan pajak dalam tindak pidana perhutanan oleh Satgas PKH kepada kas negara, di Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) menyerahkan uang Rp10,2 triliun hasil penagihan pajak dari sejumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran atas aturan tidan pidana perkebunan. Uang tersebut disetorkan kepada kas negara dan diterim langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto.

“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total sebanyak Rp10.270.051.886.464,” ucap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam sambutannya, Rabu (13/5/2026).

Dia menerangkan, uang tersebut berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebanyak Rp3.423.742.672.359. Kemudian, sisanya merupakan hasil penagihan pajak PBB dan non-PBB.

“Hasil Satgas PKH yang diperuntukkan untuk pajak PBB dan non-PBB hasil pengawasan Satgas PKH sebanyak Rp6.846.309.214.105,” ungkap Burhanuddin.

Burhanuddin menegaskan, penegakan hukum harus hadir secara tegas dan tidak boleh kalah oleh kekuatan apapun. Dia menekankan, setiap jengkal kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum, harus dikembalikan kepada negara.

Lebih lanjut, dia memaparkan, setiap rupiah yang menjadi hak rakyat harus dipastikan kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, tidak boleh ada lagi pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uang ke luar negeri.

“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat,” ucap Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Oleh karena itu, Satgas PKH akan terus melakukan penegakan hukum sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilaksanakan secara tertib, adil, serta berpihak kepada kepentingan nasional.

Baca juga artikel terkait KINERJA KEJAKSAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher