Menuju konten utama

Kejagung Tegaskan Kasus Toni Aji Berbeda dengan Amsal Sitepu

Meski diprotes massa Pujakesuma, Kejagung pastikan proses hukum kasus Toni Aji sudah inkrah.

Kejagung Tegaskan Kasus Toni Aji Berbeda dengan Amsal Sitepu
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menerangkan kasus Toni Aji, Rabu (22/4/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penanganan kasus korupsi yang menjerat Toni Aji Anggoro di Karo, Sumatra Utara, telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Kejagung memastikan perkara pembuatan website desa tersebut secara substansi berbeda dengan kasus Amsal Sitepu yang belakangan ini ramai diperdebatkan oleh masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan kasus ini juga telah dalam proses eksekusi. Sehingga, memperjelas adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Toni Aji hingga hakim menjatuhkan vonis.

"Perkara ini [kasus Toni Aji] kan sudah berjalan dan sudah inkrah. Tapi kan berbeda kasusnya. Tapi memang ditangani oleh pihak Kejari Karo. Tidak ada masalah, sudah inkrah. Perkara ini kan ada yang inkrah, ada yang DPO. Beda, beda itu [dengan kasus Amsal Sitepu]," tutur Anang di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).

Anang menekankan, meski kasus Toni Aji ramai diperdebatkan di masyarakat, namun tidak ada tindak lanjut yang menjadikan Kejaksaan Agung turun tangan mengevaluasi kerja jaksa di kasus tersebut. Dia bahkan memastikan seluruh penanganan perkaranya sudah sesuai.

"Engga [ada dari kejaksaan turun], kan sudah clear, sudah [inkrah], sementara sudah [tidak ada tindak lanjut]," ucap Anang.

Diketahui, jerat pidana terhadap pekerja kreatif tak hanya menerpa Amsal Sitepu. Kasus serupa juga terjadi terhadap Toni Aji Anggoro, yang divonis penjara 1 tahun setelah membuatkan website desa. Berikut duduk perkaranya.

Kasus yang menyeret Toni Aji Anggoro itu jadi sorotan warganet usai puluhan massa organisasi Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) mengadakan unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin (20/4/2026).

Puluhan massa aksi itu datang ke PN Medan untuk menuntut pembebasan Toni Aji kepada majelis hakim. Unjuk rasa itu sempat berlangsung tegang hingga sejumlah fasilitas PN Medan rusak.

Massa aksi menyebut bahwa vonis penjara bagi Toni Aji merupakan bentuk kriminalisasi jaksa dan hakim. Menurut mereka Toni Aji hanya pekerja kreatif yang diminta kepala desa untuk membuat laman web profil desa dengan nilai pekerjaan sebesar Rp5,71 juta.

Para massa aksi juga menyoroti kasus serupa yang menyeret Amsal Sitepu. Menurut mereka, kasus Amsal Sitepu sama dengan kasus Toni Aji. Oleh karenanya massa aksi menuntut pembebasan Toni Aji sebagaimana pembebasan Amsal Sitepu.

Baca juga artikel terkait KINERJA KEJAKSAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah