tirto.id - Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperberat hukuman tiga warga negara Australia pelaku penembakan maut di Vila Casa Santisya, Badung. Ketiga orang tersebut adalah Mevlut Coskun, Paea-I-Middlemore Tupou, dan Darcy Francesco Jenson.
Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana, menyebut putusan banding di Pengadilan Tinggi Denpasar mengembalikan konstruksi perkara sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan menjadi koreksi untuk vonis pada Pengadilan Negeri Denpasar yang telah diketuk palu pada Senin (09/03/2026). Putusan tersebut dibaca pada Rabu (15/04/2026).
"Putusan Bandingnya mengubah putusan Pengadilan Negeri, di mana putusannya menjadi sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum di awal. Putusannya menguatkan tuntutan dari jaksa penuntut umum," terang Ancana ketika dikonfirmasi oleh Tirto, Senin (20/04/2026).
Dengan demikian, hukuman yang harus dijalani oleh Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore Tupou bertambah dua tahun menjadi 18 tahun. Sebelumnya, kedua WN Australia tersebut divonis 16 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena terbukti melakukan pembunuhan berencana secara sistematis di Vila Casa Santisya 1, Badung.
Sementara itu, Darcy Francesco Jenson dijatuhi hukuman 17 tahun penjara atau bertambah 5 tahun dari 12 tahun. Darcy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembantuan pembunuhan berencana dan pembantuan percobaan pembunuhan berencana.
Hakim menilai peran Darcy sebagai fasilitator tidak bisa dianggap remeh karena justru merupakan bagian penting yang memungkinkan tindak pidana itu terjadi. Tindak pidana tersebut adalah penggunaan senjata api yang mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia, sementara satu orang lainnya mengalami luka-luka.
Sementara itu, kuasa hukum dari Dalimunthe dan Tampubolon (DNT) yang mewakili istri korban, Jazmyn Radmanovic, menilai bahwa hakim yang memeriksa perkara dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi Denpasar memiliki kemauan untuk melihat perkara dalam perspektif yang lebih luas.
"Kenaikan hukuman bagi para eksekutor memang sesuatu yang sudah seharusnya, tapi angka tersebut hanya berbeda 1 tahun dari hukuman yang diterima pembantu tindak pidana. Tentu dirasa masih belum sepenuhnya mencerminkan beratnya penderitaan korban dan kekejaman tindakan yang dilakukan secara terencana," ungkap Kuasa Hukum Korban, Sary Latief.
Sebelumnya, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, peristiwa penembakan terjadi pada dini hari tanggal 14 Juni 2025. Dua WN Australia, Zivan Radmanovic dan Sanar Ghanim, menjadi korban dari peristiwa nahas tersebut.
Ketiga pelaku sempat melarikan diri dari Bali, tetapi lantas tertangkap dan harus menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Mevlut dan Tupou diketahui menjadi eksekutor yang menggunakan senjata api dalam perkara tersebut, sementara Darcy berperan untuk menyediakan berbagai barang yang nantinya digunakan oleh Mevlut dan Tupou sebagai eksekutor.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































