Menuju konten utama

Vonis Penembakan WN Australia di Bali Ditunda, Keluarga Kecewa

Penundaan sidang vonis dianggap memberatkan keluarga yang datang dari Australia dengan biaya pribadi demi menanti keadilan bagi Zivan Radmanovic.

Vonis Penembakan WN Australia di Bali Ditunda, Keluarga Kecewa
Sary Latief, pengacara korban penembakan WN Australia di Pengadilan Denpasar, Senin (02/03/2026). Tirto.id/Sandra Gisela
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Keluarga korban penembakan warga negara (WN) Australia di Bali mengungkapkan kekecewaan mendalam setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menunda sidang putusan terhadap Darcy Francesco Jenson dkk, Senin (2/3/2026). Penundaan yang mendadak ini dianggap sangat memberatkan keluarga yang telah terbang jauh dari Australia dengan biaya pribadi demi menanti keadilan bagi Zivan Radmanovic.

Penundaan tersebut terjadi karena musyawarah majelis hakim untuk perkara milik Darcy Francesco Jenson belum rampung.

"Kami sampaikan kepada penuntut umum dan advokat, untuk acara putusan pada hari ini belum siap dibacakan karena ada hal-hal substantif dalam perkara yang harus kami musyawarahkan," kata Ketua Majelis Hakim, I Wayan Suarta, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (02/03/2026).

Atas penundaan tersebut, keluarga korban Zivan Radmanovic kecewa. Mereka telah berangkat dari Australia dan datang dengan harapan tinggi untuk mendengar putusan tersebut. Terlebih, terdapat lebih dari enam orang anggota keluarga yang hadir, yakni istri Zivan, Jazmyn Gourdeas, putra sulung Zivan, dan saudara-saudara Jazmyn.

"Jika memang akan ditunda, sebagaimana dalam sistem hukum mana pun, seharusnya ada alasan atau pemberitahuan sebelumnya. Ini satu keluarga besar yang terbang ke sini," kata Penasihat Hukum Korban, Sary Latief, seusai persidangan.

Sidang Penembakan WN Australia

Sidang vonis mengenai kasus penembakan WN Australia di Pengadilan Denpasar, Senin (02/03/2026). Tirto.id/Sandra Gisela

Sary mengatakan, penundaan tersebut menjadi kekecewaan keluarga terhadap hakim dan sistem peradilan Indonesia. Keluarga tidak merasakan kejelasan dan ketenangan karena keputusan yang belum rampung dibuat tersebut.

"Bagaimana keluarga diperlakukan di pengadilan hari ini sudah menjadi tekanan besar. Sekarang mereka mengatakan sidang ditunda tanpa mempertimbangkan keluarga korban, padahal mereka datang dengan harapan bahwa setidaknya mereka bisa sedikit tenang dengan mengetahui keputusan atas apa yang terjadi pada Zivan," terangnya.

Sementara itu, Jazmyn Gourdeas mengatakan banyak anggota keluarga yang telah mengambil cuti dari pekerjaan, sekolah, dan aktivitas mereka di Australia. Dia juga menyebut mereka datang ke Bali dengan biaya sendiri.

"Pemerintah kami juga tidak membantu. Tidak ada yang membantu kami. Setiap kali kami menghadiri sidang, kami datang dengan biaya sendiri," ungkapnya.

Pihak keluarga mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan dari pihak pengadilan bahwa putusan belum selesai dan sidang harus ditunda. Oleh sebab itu, mereka dilanda kebingungan mengenai langkah selanjutnya yang harus mereka tempuh.

"Apakah kami harus pulang dan tidak kembali minggu depan atau menunggu di Bali dan kehilangan lebih banyak uang? Kami punya lima anak lain di rumah yang menunggu kami. Ini benar-benar keterlaluan," tegas Jazmyn.

Sebelumnya, jaksa menuntut eksekutor utama, Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore Tupou dengan hukuman 18 tahun penjara atas pembunuhan berencana. Sementara itu, Darcy Francesco Jenson dituntut 17 tahun penjara atas pembantuan terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana.

Putusan seharusnya dibacakan pada Senin (02/03/2026). Namun, pembacaan putusan harus ditunda hingga Senin (09/03/2026).

Baca juga artikel terkait KASUS PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah