tirto.id - Istri Zivan Radmanovic, korban penembakan warga negara (WN) Australia di Bali, meluapkan kekecewaannya atas tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa. Ia menilai tuntutan hukuman tersebut sangat tidak sebanding dengan hilangnya nyawa sang suami serta dampak trauma mendalam yang harus ditanggung oleh keluarganya.
Sebelumnya pada Senin (02/02/2026), jaksa menuntut kedua eksekutor, Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore Tupou, dengan pidana 18 tahun penjara. Sementara Darcy Francesco Jenson dituntut 17 tahun penjara karena membantu kedua eksekutor melancarkan aksinya.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menilai seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana, unsur penyertaan, serta kepemilikan senjata api ilegal telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Istri korban mengungkapkan bahwa tuntutan jaksa yang diberikan kepada ketiga pelaku mencerminkan ketimpangan yang mencolok dalam konteks hukum Indonesia. Dia menyebut Indonesia secara historis dikenal mengambil sikap yang tegas dan tanpa kompromi terhadap kejahatan, seperti untuk kasus narkotika yang dapat berujung pada hukuman mati atau seumur hidup.
"Kami hadir di sini untuk bertanya dengan penuh hormat, berapakah nilai sebuah nyawa manusia? Jika pembunuhan internasional memiliki konsekuensi yang lebih ringan dibandingkan penyelundupan narkoba, pesan apa yang akan disampaikan kepada para pelaku di masa depan dan kepada komunitas internasional?" kata istri korban secara daring dalam konferensi pers di Seminyak, Kamis (05/02/2026).
Selain itu, istri korban juga menyampaikan keadilan harus memberikan efek jera, serta membuktikan bahwa kehidupan itu suci dan tidak ternilai. Dia menilai tuntutan jaksa tidak mencerminkan beratnya perbuatan, dampak kemanusiaan, maupun kebutuhan efek jera.
"Saya berada di sini untuk memastikan bahwa nyawa Zivan tidak diperlakukan sebagai sesuatu yang sepele, dan bahwa hukuman yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan beratnya kejahatan berdarah dingin yang telah dilakukan," jelasnya.
Dalam konferensi pers, istri korban juga menyampaikan bahwa ketidakhadirannya secara langsung pada sidang pemeriksaan saksi didasarkan pada alasan keamanan yang mengancamnya dan keluarga. Dia menyampaikan, saat ini otoritas di Australia masih melakukan penyelidikan terhadap ancaman dan peristiwa pembobolan yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
"Karena alasan pribadi, saya tidak dapat terus menghadiri persidangan. Namun setelah mendengar tuntutan dari jaksa, saya benar-benar terdiam dan tidak habis pikir bagaimana mereka bisa menganggap bahwa hukuman tersebut sudah cukup untuk sebuah pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan matang," terangnya.
Zivan Radmanovic meninggalkan seorang istri dan enam orang anak. Istri korban mengungkap anak-anak tersebut merasa takut untuk bersekolah dan cemas setiap ditinggalkan. Namun, sebagai seorang ibu, dia telah melakukan sebisanya untuk membantu anak-anaknya melanjutkan hidup.
"Saat vonis, saya akan berada di sana untuk memberikan dukungan bagi mendiang suami saya. Saya akan berada di sana untuk mendengar kabarnya secara langsung, agar saya dapat menyampaikannya kepada anak-anak saya yang saat ini sedang menunggu saya," tambahnya.
Sary Latief, kuasa hukum keluarga korban dari DnT Lawyers, mengatakan bahwa perkara tersebut sesungguhnya memiliki implikasi yang luas. Implikasi tersebut tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi rasa aman publik, perlindungan saksi, serta kredibilitas sistem peradilan Indonesia dalam menangani kejahatan lintas negara.
"Ini adalah perkara tentang nyawa manusia, tentang kejahatan yang dilakukan secara terorganisir dengan senjata api ilegal. Dampaknya seumur hidup bagi keluarga korban. Oleh karena itu, kami berharap Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, mencerminkan beratnya perbuatan, serta menjunjung tinggi nilai keadilan dan martabat hukum," tutupnya.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































