Menuju konten utama

Penembak WN Australia di Bali Dituntut 18 Tahun Penjara

Keluarga korban Zivan Radmanovic kecewa. Mereka tuntut hukuman mati karena dinilai pembunuhan berencana.

Penembak WN Australia di Bali Dituntut 18 Tahun Penjara
Persidangan mengenai kasus penembakan WN Australia di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (02/02/2026). Tirto.id/Sandra Gisela
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dua orang warga negara (WN) Australia yang menjadi pelaku kasus penembakan di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, dituntut 18 tahun penjara. Jaksa menilai pelaku atas nama Mevlut Coskun (22) dan Paea-I-Middlemore Tupou (26) terbukti telah terlibat dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Zivan Radmanovic dan melukai Sanar Ghanim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menyampaikan bahwa Mevlut dan Tupou melanggar kesatu primair Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya juga melanggar kedua primair Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 17 ayat (1), serta ketiga Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan kumulatif Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa 1 Mevlut Coskun dan Terdakwa 2 Paea-I-Middlemore Tupou dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun penjara, serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Jaksa Penuntut Umum, I Gusti Ngurah Wirayoga, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (02/02/2026).

Sidang Kasus Penembakan WN Australia

Persidangan mengenai kasus penembakan WN Australia di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (02/02/2026). Tirto.id/Sandra Gisela

Jaksa Penuntut Umum juga menetapkan sebanyak 92 jenis barang bukti, seperti 3 butir proyektil, 19 butir selongsong peluru, 62 serpihan proyektil, serta 1 buah palu godam sepanjang 85 cm berwarna oranye. Berdasarkan barang bukti tersebut ditambah dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Mevlut dan Tupou terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Sementara itu, jaksa menuntut Darcy Francesco Jenson (27) dengan 17 tahun penjara. Darcy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena membantu aksi penembakan tersebut. Dalam fakta-fakta persidangan, diketahui Darcy menyediakan berbagai barang yang nantinya digunakan oleh Mevlut dan Tupou sebagai eksekutor.

Darcy dituntut dengan pasal yang sama dengan Mevlut dan Tupou. Dalam pembuktian unsur-unsur, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan mengenai pemenuhan unsur memberi bantuan dalam terjadinya tindak pidana dan unsur mengenai senjata api, amunisi, bahan peledak, gas air mata, atau peluru karet.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, hal yang memberatkan ketiga orang terdakwa tersebut adalah perilaku mereka menyebabkan Zivan Radmanovic meninggal dunia dan saksi korban Sanar Ghanim mengalami luka-luka. Tindakan tersebut juga dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban bagi masyarakat Bali.

"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa dalam persidangan mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana dan berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan. Para terdakwa menyesali perbuatannya," ungkap Wirayoga.

Seusai persidangan, kuasa hukum dari Mevlut–Tupou dan Darcy sama-sama mengatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Senin (09/02/2026). Salah satu poin dari nota pembelaan tersebut adalah mengenai lamanya masa pidana penjara dalam tuntutan jaksa.

"Kami sudah jujur selama persidangan, jadi kami harap Yang Mulia [hakim] berkenan benar-benar memeriksa bukti-bukti yang ada dalam persidangan ini dan memberikan putusan yang seadil-adilnya," tutur Mevlut seusai pembacaan surat tuntutan.

Kuasa Hukum Darcy, Jupiter G. Lalwani dan Chandra Devi Katharina Nutz, merasa keberatan dengan keputusan jaksa yang menuntut Darcy dengan pidana 17 tahun penjara. Mereka menyampaikan bahwa Darcy tidak terbukti mengetahui perihal pembantuan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh Mevlut dan Tupou, baik itu sebelum, saat, dan sesudah terjadinya tindak pidana.

"Terdakwa Darcy mengetahui setelah lebih dari 48 jam, setelah cek di berita dan mengira-mengira. Dua terdakwa lain di bawah sumpah, mengatakan bahwa Darcy tidak tahu. Tidak tahu ada senjata, tidak tahu tujuan mereka ke sini, dan tidak tahu bahwa ke Surabaya adalah melarikan diri," tegas Jupiter.

Selain itu, tuntutan jaksa mengenai senjata api dinilai oleh kuasa hukum tidak memiliki hubungan dengan Darcy. Keduanya juga menyampaikan tuntutan untuk pembantuan tindak pidana (medeplichtigheid) adalah maksimal 2/3 dari maksimum ancaman pidana pokok pelaku utama.

"Berdasarkan KUHP, untuk pembantuan maksimal adalah 15 tahun apabila pelaku utama dituntut hukuman mati atau seumur hidup. Jadi, kalau kita tidak berpegangan dengan itu, berpegangan dengan apa lagi? Kami masih mempunyai keyakinan terhadap majelis hakim, untuk melihat perkara ini dan fakta yang ada di persidangan," ujarnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Korban, Sary Latief, mempertanyakan keputusan jaksa untuk menuntut kedua pelaku utama dengan pidana 18 tahun penjara. Hal tersebut dikarenakan terdapat 3 pasal yang diganjar kepada para pelaku dan semua unsur telah terpenuhi.

"Cukup dipertanyakan, jika memang jaksa merasa ini adalah satu kasus yang besar dan penting untuk diketahui secara global bahwa Bali sangat serius dalam melakukan penangkapan hukum," tutur Sary.

Sary melihat para pelaku memang kooperatif dan menyesali perbuatannya. Namun, dia mempertanyakan kapabilitas para pelaku untuk melakukan tindak pidana tersebut. Berdasarkan hasil forensik dari Zivan Radmanovic, peluru-peluru tersebut tepat mengenai bagian vital.

"Pada saat mungkin gelar perkara, foto-foto yang beredar dalam TKP, apakah itu pekerjaan orang yang amatir? Bahkan hasil forensik pun sudah mengatakan, itu bagian-bagian vital. Kalau mereka tidak mengerti, itu tidak mungkin," jelasnya.

Selain itu, keluarga menyampaikan melalui kuasa hukum bahwa mereka berharap ketiga pelaku diganjar hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dengan tuntutan jaksa tersebut, Sary menilai rasa keadilan tidak dirasakan oleh korban.

"Korban telah kehilangan suami, ayah, dan anak mereka. Mereka setiap hari Senin trauma dan saya harus menyampaikan ini [tuntutan] untuk menjelaskan. Apalagi korban sudah mendapatkan ancaman-ancaman. Keluarganya terancam. Jadi keadilan tidak benar-benar dirasakan," tutupnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah