Menuju konten utama

2 Terdakwa Pakai Ojol Keliling Bali Sebelum Tembak WN Australia

Mevlut dan Tupou mampir ke restoran, studio tato, dan toko pakaian sebelum melakukan penembakan terhadap dua orang WN Austalia.

2 Terdakwa Pakai Ojol Keliling Bali Sebelum Tembak WN Australia
Sidang lanjutan kasus penembakan WN Australia yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (03/11/2025). Tirto.id/Sandra Gisela
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dua orang pengemudi ojek online, Marselinus Wejo dan Kadek Putra Pratama, bersaksi bahwa mereka mengenal terdakwa Mevlut Coskun (22) dan Paea-I-Middlemore Tupou (27). Kedua terdakwa itu merupakan pelanggan yang diantar Wejo dan Pratama sebelum kasus penembakan yang menewaskan WN Australia pada Sabtu (14/06/2025).

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, Wejo dan Pratama mengungkap bertemu dengan Mevlut dan Tupou ketika sedang mangkal di depan salah satu kelab malam pada Selasa (10/06/2025). Mevlut memperkenalkan diri sebagai Tom. Sementara Tupou, mengaku bernama Billy.

"Sekitar saya mengantar tamu, kurang lebih satu jam tamu keluar semua dan tamu menanyakan restoran yang buka. Saya mengantarnya sampai di restoran pukul 01.25 WITA, di daerah Seminyak. Saya memesan makanan dan makan bersama dengan mereka serta Marselinus," ungkap Pratama ketika hadir sebagai saksi untuk kasus penembakan WNA di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (03/11/2025).

Pratama dan Marselinus sempat menawarkan jasa tato kepada Mevlut dan Tupou sebelum mengantar mereka ke restoran. Jasa tersebut sering ditawarkan oleh Pratama karena merangkap profesi sebagai pemandu wisata (guide). Mereka membuat kesepakatan untuk pergi ke tempat tato pada pukul 08.00 WITA, Rabu (11/06/2025).

"Saya menjemput mereka di Vila Lotus, di Canggu, sekitar jam 09.00 WITA. Saya berada di studio tato sampai selesai, mulainya jam 10.00, tapi sampai malam karena langsung proses tato. Sebagian di kakinya selesai tanggal 11, sebagiannya di tanggal 12," jelasnya.

Selagi Pratama dan Tupou sedang berada di studio tato, Marselinus mengantar Mevlut ke toko pakaian di sekitar studio. Di sana, Mevlut membeli tas berwarna hitam dan dua pasang sepatu. Setelah berbelanja tersebut, Marselinus segera mengantar Mevlut kembali ke tempat tato dan dia pergi untuk bekerja.

Setelahnya, Mevlut sempat menghampiri Pratama yang sedang duduk di sofa untuk meminta tolong menyalakan motor. Setelah memperbaiki motor tersebut, Pratama menanyakan tujuan Mevlut dan menawarkan diri untuk mengantarnya.

"Dia bilang mau bertemu temannya [WNA], membeli tas. Saya antar sesuai dengan lokasi map dari HP-nya dia dan parkir motornya di pinggir jalan, tepatnya di Simpang Semer. Dia sendiri yang bertemu temannya, saya hanya sekilas melihat. Dia membeli tas, masih bersegel dan ada labelnya, cuma saya tidak terlalu penasaran apa isinya," jelasnya.

Sidang Lanjutan Kasus Penembakan WN Australia

Sidang lanjutan kasus penembakan WN Australia yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (03/11/2025). Tirto.id/Sandra Gisela

Tas yang dibeli Mevlut tersebut sempat dihadirkan dalam persidangan. Pratama membenarkan bahwa Mevlut menerima dua buah tas dan salah satunya tampak seperti barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Dalam dakwaan, tas itu disebut berisi senjata api yang dibawa para eksekutor.

Pratama sempat datang ke vila yang telah disewa para pelaku pada Kamis (12/06/2025). Dia mengatakan, Tupou dan Mevlut bertindak baik terhadapnya, sehingga Pratama menaruh rasa hormat terhadap mereka.

"Setahu saya, dia bilangnya mau berangkat ke Australia. Jadi saya berpamitan, salaman dan pelukan. Habis itu saya tinggal keluar bersama Marselinus. Marselinus datang di tanggal 12 [ke vila] pada malam harinya," papar Pratama.

Saat berada di dalam vila milik pelaku, Pratama mengaku tidak melihat hal yang mencurigakan, kecuali jaket ojek online yang tergeletak di kamar milik pelaku. Namun, Pratama tidak terlalu menggubrisnya karena biasanya dia menawarkan jaket ojek online kepada tamunya sebagai suvenir.

"Setiap ada tamu, biasanya saya tawarkan jaket. Kadang-kadang mereka untuk foto, untuk pesta. Jadi saya tanya dari mana dia mendapatkannya, untuk menghindari dia terkena tipu oleh pengemudi lain. Dia menjawab temannya yang memberi. Saya lihat itu jaket bekas dan kekecilan, jadi saya tawar," kata Pratama.

Para pelaku bertanya dengan antusias kepadanya mengenai tempat untuk memperoleh jaket ojek online baru. Pratama segera membawa mereka ke bisnis milik temannya. Sesampainya di sana, Mevlut dan Tupou membeli jaket berukuran sekiranya double atau triple XL dengan harga sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu.

Selanjutnya, pada Jumat (13/06/2025), Pratama sempat dihubungi oleh terdakwa untuk meminta bantuan menangani ban sepeda motor yang bocor. Setelah sampai ke lokasi, Pratama memastikan bahwa ban motor milik pelaku benar-benar bocor. Pratama juga memastikan motor tersebut merupakan salah satu barang bukti yang ditemukan aparat.

"Saya bersama dengan terdakwa sampai tanggal 13 sore hari, sekitar jam 17.40 WITA. Namun, saya baru mengetahui ada penembakan dari sosial media. Pertama saya tidak yakin kalau itu tamu saya," tambah Pratama.

Menanggapi keterangan Marselinus dan Pratama, Tupou dan Mevlut membenarkan sebagian besar pernyataan, termasuk mengenai tato, pembelian tas, dan jaket ojek online. Namun, keduanya meragukan keaslian jaket ojek online yang dijadikan barang bukti oleh jaksa.

Karyawan Toko Melihat Terdakwa Membeli Pakaian

Sidang lanjutan WNA Australia

Sidang lanjutan kasus penembakan WN Australia yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (03/11/2025). Tirto.id/Sandra Gisela

Dua saksi lainnya yang dihadirkan oleh jaksa, yakni Fransiska dan Nyoman Tri Lebih, yang bekerja di Milenia Outlet Canggu, sempat melihat Tupou berkunjung ke sana.

Tri menyebut, seorang WNA yang berbadan besar dan bertato datang bersama seorang WNI untuk membeli celana oranye, jaket parasut, dan hoodie berwarna hijau neon. Orang asing tersebut juga sempat mencoba pakaian berukuran jumbo (4XL).

"Badannya agak tinggi dan postur tubuhnya besar. Waktu itu ada tato, di bagian belakang, bagian tangan, dan kakinya. Waktu pembelian, dia memakai celana pendek dan saya melihat tatonya. Namun, saya tidak tahu gambarnya. Waktu itu pembeliannya di jam tutup toko, jadi kami juga melihat pelanggannya," ungkap Fransiska.

Diketahui sebelumnya, penembakan terhadap WN Australia tersebut terjadi di Vila Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu-Seseh, Gang Maja, Banjar Sedahan, Desa Munggu, pada Sabtu (14/06/2025) dini hari. Aksi penembakan tersebut diduga telah direncanakan terlebih dulu dengan Mevlut dan Tupou sebagai eksekutor, serta Darcy yang mempersiapkan seluruh perlengkapan eksekusi.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu primair Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kesatu subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua primair Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan ketiga Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman pidana terberat yang dapat diganjarkan kepada ketiga terdakwa adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Baca juga artikel terkait KASUS PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah