tirto.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan atau scamming dalam jaringan (daring).
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan sembilan WNA itu juga dimasukkan ke dalam daftar cekal. Dari sembilan orang itu, orang di antaranya empat WN Cina, satu WN Ghana dan satu WN Nigeria, yang ditangkap pada sebuah operasi pengawasan di wilayah Jakarta Utara 11 Juni 2025.
Sementara, dua orang yang merupakan WN Cina ditangkap di sebuah kawasan di Bali, 19 Juni 2025, dan satu orang lainnya ditangkap pada 16 Juni 2025.
"Berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti, sembilan WNA tersebut dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian karena melanggar izin tinggal dengan melakukan penipuan secara online dengan modus operandi love scamming yang berujung pada pemerasan korban," kata Yuldi dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).
Yuldi menjelaskan dari operasi di Jakarta Utara, petugas menemukan bukti berupa 40 unit ponsel dan dua unit tablet. Sementara, di Bali, petugas menyita 76 unit ponsel, tujuh unit tablet, dan tiga unit laptop.
"Sejumlah gawai tersebut diduga digunakan untuk melancarkan aksi penipuan," ucap Yuldi.
Yuldi mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan adanya grup chat love scamming di Jakarta dan Bali.
"Kami dapati masih ada 3 WN RRT lain di grup love scamming Jakarta dan 7 WN RRT di grup love scamming Bali yang telah kami masukkan ke daftar cekal Ditjen Imigrasi," pungkasnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































