Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pelaku Love Scamming yang Menyamar Sebagai Pilot

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, menetapakn perempuan berinisial MR sebagai tersangka kasus penipuan digital love scamming.

Polisi Tangkap Pelaku Love Scamming yang Menyamar Sebagai Pilot
Ilustrasi Penipuan. [foto/shutterstock]

tirto.id - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, menetapakn perempuan berinisial MR sebagai tersangka kasus penipuan digital love scamming.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana mengatakan dalam melancarkan aksinya tersangka menipu korban dengan menyamar sebagai pilot.

"Seorang perempuan berinisial MR, warga Kabupaten Lebak, ditetapkan sebagai tersangka setelah menyamar menjadi pilot dan menipu korban hingga puluhan juta rupiah," kata Yudhis, mengutip Antara, Rabu (18/6/2025).

Tersangka membuat akun palsu di Instagram menggunakan foto orang lain dan mengaku sebagai seorang pilot bernama Febrian.

“Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/219/VI/SPKT I. DIRESKRIMSUS/2025/POLDA BANTEN yang dibuat oleh Kani Dwi Haryani pada 13 Juni 2025, korban mengenal akun @febrianalydrss_ pada November 2024. Komunikasi berlanjut hingga mereka bertukar nomor WhatsApp,” tutur Yudhis.

Tersangka MR kemudian meminta bantuan dana kepada korban dengan alasan untuk administrasi kerja dan pelatihan kerja sepupu tersangka. Total kerugian korban mencapai Rp48 juta, yang dikirim melalui dua kali transfer ke rekening atas nama Indri Sintia.

“Pada 1 Maret 2025, pelaku meminjam Rp13 juta untuk alasan administrasi masuk kerja sepupunya, kemudian pada 27 April 2025, kembali meminta Rp35 juta untuk pelatihan kerja di maskapai Emirates,” ujar Yudhis.

Korban lantas curiga ketika mengirimkan bunga ke alamat pelaku di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Sebab, alamat tersebut tidak sesuai. Korban pun mendatangi lokasi dan menemukan bahwa identitas pelaku hanya fiktif. Lantas, segera melapor ke polisi.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yakni

satu unit iPhone 13, satu unit ponsel Vivo Y22 dalam kondisi rusak parah, satu buah flashdisk, dan satu kartu perdana Indosat.

“Barang bukti itu kami amankan untuk memperkuat proses penyidikan,” kata dia,

Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

MR terancam dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama