tirto.id - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menangkap ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan kejahatan siber melalui operasi Bali Becik. Operasi pengawasan dilaksanakan pada mulai pukul 10.00 WITA, Rabu (26/6/2024).
“Hari ini operasi pengawasan Bali Becik yang melibatkan kantor imigrasi di Bali berhasil menangkap 103 orang WNA, ada 14 orang WN Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya. Saat ini masih didalami oleh petugas,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (26/6/2024).
Silmy mengatakan, sebagian dari tim imigrasi melakukan operasi tertutup untuk mengawasi sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Awalnya, Pukul 14.00 WITA diperoleh informasi terdapat aktivitas mencurigakan yang dilakukan WNA. Setelah memberikan arahan, tim langsung bergerak menuju lokasi operasi.
"Selanjutnya pukul 17.00 WITA kami berhasil mengamankan 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam.
"Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian serta pada saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan cyber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian,” tambah Safar.
Lebih lanjut, Safar mengatakan pada pukul 18.00 WITA tim operasi pengawasan Bali Becik mengamankan seluruh WNA tersebut beserta barang bukti. Dia menjelaskan para WNA akan menjalani pemeriksaan dan sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali.
“Imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan. Tidak hanya di Bali, tetapi di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia. Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan. Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, Imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring,” ucap Silmy.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin