Menuju konten utama

Satgas Tidak Boleh "Masuk Angin" Berantas Bandar Judi Online

Kerja satgas akan menjadi penilaian publik, seberapa jauh komitmen pemerintah untuk konsisten dalam memberantas judi online.

Satgas Tidak Boleh
Ilustrasi Judi Online. foto/istockphoto

tirto.id - Masyarakat menanti ketegasan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online (Daring) yang telah dibentuk oleh pemerintah. Kehadiran Satgas ini diharapkan mampu memberikan solusi konkret terhadap maraknya praktik judi online yang semakin meresahkan.

Satgas diminta tidak ragu untuk membongkar dan menindak tegas para dalang dan aktor di balik masifnya ekosistem judi online yang ada saat ini. Penindakan hukum yang tegas diiringi pencegahan dan edukasi semestinya dilakukan secara bersamaan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), sekaligus ketua satgas, Hadi Tjahjanto, mengaku timnya saat ini fokus untuk melakukan pencegahan dan pemulihan masyarakat yang kecanduan judi online. Hal tersebut disampaikan Hadi menanggapi soal keseriusan satgas membekuk bandar judi online.

Tidak hanya melakukan pencegahan, satgas juga menindak pemain kakap dan bandar judi online. Hadi sendiri menjamin penindakan hukum tidak akan berhenti dan akan menangkap aktor judi online.

“Yang penting pertama adalah menyelamatkan rakyat Indonesia dulu. Rakyat Indonesia dulu baru kita bersama-sama memotong para bandar-bandar itu,” kata Hadi usai rapat koordinasi pengarahan tentang pencegahan perjudian daring di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Hadi mengeklaim pemberantasan judi online membutuhkan waktu. Pemerintah pun sudah melakukan upaya cepat selain pencegahan serta penindakan. Mulai dari melakukan kampanye di sekolah-sekolah dan edukasi kepada masyarakat.

Rapat perdana Satgas pemberantasan judi online

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang pemberantasan judi online di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

Sementara itu, Satgas telah meringkus sejumlah bandar dan memblokir beberapa situs judi online. Bareskrim Polri yang merupakan salah satu anggota satgas, berhasil meringkus 18 tersangka yang mengoperasikan tiga situs judi online: WNX Bed, W88 dan Liga Ciputra.

Bareskrim menyita barang bukti berupa uang tunai Rp4,7 miliar, 3 unit mobil, 114 unit telepon genggam, 96 buku rekening, 145 buku ATM, 9 unit laptop, dan 5 unit token. Selain itu, Kominfo sebagai anggota satgas yang memimpin bidang pencegahan, mengaku telah memutus sejumlah koneksi internet provider judi online yang terhubung ke sejumlah negara seperti Kamboja dan Filipina.

Tetapi, pernyataan satgas judi online sontak membuat keraguan sejumlah pihak soal keseriusan satgas memberantas masalah hulu judi online. Pasalnya, pemerintah saat ini terlihat hanya fokus pembenahan di hilir dalam menangani masalah judi online, seperti melakukan pemblokiran situs atau rekening. Penindakan hukum yang diambil pun dirasa perlu lebih dimaksimalkan agar tidak cuma menyasar kalangan dari masyarakat.

Ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menilai, satgas tetap memprioritaskan penegakan hukum seimbang dengan tindakan pencegahan dan rehabilitatif. Mengendurkan daya besar yang dimiliki satgas dengan memprioritaskan upaya di bagian hilir, akan mendatangkan kesia-siaan. Pasalnya, ekosistem judi online akan kembali tumbuh jika aktor besar seperti para bandar tidak ikut dibekuk.

“Pencegahan saja kurang mengena karena judi kan jadi kultur, sudah lama ada. Faktornya itu karena murah dan iseng akhirnya orang tertarik, seperti ini juga judi online,” kata Hibnu kepada Tirto, Selasa (25/6).

Penindakan hukum seharusnya digencarkan dengan tetap melakukan pencegahan. Penindakan diharapkan memberikan efek jera sehingga hal ini turut mencegah berkembangnya ekosistem judi online.

Hibnu optimistis satgas mampu untuk menangkap bandar judi. Tetapi sayangnya, pemerintah beralasan belum bisa mengamankan aktor judi online karena berada di luar negeri.

“Itu dipermainkan dong sama bandar. Ini soal kemauan pemerintah saja ada atau tidak kan,” tutur Hibnu.

Penangkapan aktor di balik ekosistem judi online dinilai bisa dilakukan dengan berbagai metode. Salah satunya menggandeng kepolisian lintas negara. Dia menuturkan jika ada kendala yurisdiksi dalam penindakan aktor judi online yang beroperasi di Indonesia namun beroperasi dari luar negeri.

“Kalau sekadar pencegahan saja ya masyarakat sudah paham. Masalahnya kan ada terus, ini yang harus dibenahi satgas,” tegas Hibnu.

Pemerintah Harus Segera Bertindak Tangkap Bandar Judi Online

Sementara itu, Peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Nurul Izmi, menilai sejak awal penindakan hukum terhadap bandar judi online seharusnya menjadi prioritas pemerintah. Masalah ini tak akan beres jika hanya ditindak dengan sekadar fokus pada pencegahan, apalagi cuma sebatas mengirim pesan singkat via SMS untuk mengingatkan rakyat bahaya judi.

“Komitmen pemerintah untuk membekuk bandar judi online dapat dilihat dari keseriusan penegak hukum dalam mengambil tindakan. Jika pencegahan dilakukan, tapi tidak ada penindakan ya percuma saja,” kata Izmi kepada Tirto, Selasa (25/6/2024).

Dia menjelaskan kewenangan yang dimandatkan kepada satgas seharusnya memberikan posisi strategis dalam menindak bandar judi online hingga ke akarnya. Pengentasan judi online di tingkat hulu diperlukan untuk mencegah korban praktik haram ini bertambah banyak.

“Satgas harusnya fokus menyasar bandar, bukan masyarakat,” ujar Izmi.

Izmi turut mengamini pemerintah memiliki payung hukum untuk menjerat bandar judi yang beroperasi di negara lain. Mengingat, yurisdiksi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menganut prinsip ekstrateritorial.

Kominfo blokir 2,1 juta situs judi online

Refleksi tampilan gawai saat warga saat melihat iklan judi online di Jakarta, Rabu (19/6/2024). . ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Artinya, pasal-pasal terkait judi online dapat berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan tersebut. Baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Ditambah, perbuatan tersebut memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

“Satgas juga dapat bekerja sama dengan penegak hukum di negara lain [yang] sangat mendesak dilakukan, dan hal itu sangat dimungkinkan terjadi,” tutur Izmi.

Satgas judi online tidak punya waktu banyak untuk berleha-leha. Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024, masa kerja tim ini bakal berakhir Desember 2024. Namun, karena pemerintah bakal berganti pemimpin di Oktober 2023, maka waktu kerja efektif satgas cuma tersisa 4 bulan saja.

“Kerja satgas nantinya akan menjadi penilaian publik, seberapa jauh komitmen pemerintah untuk konsisten dalam memberantas kasus ini,” kata Izmi.

Keliru Tentukan Prioritas

Direktur SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menyayangkan sikap satgas yang menitikberatkan penanganan judi online di sektor hilir semata. Strategi pemerintah yang lebih fokus pada pencegahan dan penanganan pemain judi online hanya akan menghabiskan sumber daya dengan tidak efektif.

“Karena bandar akan punya 1.000 cara lainnya untuk terus menggaet korban-korban baru. Menyelesaikan masalah dari hulunya [memberantas bandar judi] seharusnya menjadi prioritas utama,” kata Nenden kepada Tirto.

Secara sumber daya, Nenden yakin pemerintah mampu menindak bandar judi online. Hal ini terbukti di beberapa kasus kejahatan sindikat yang dapat melakukan penindakan. Justru yang menjadi pertanyaan adalah seberapa besar niat dan komitmen pemerintah mengalokasikan sumber daya untuk menangani bandar judi.

“Kalau niatnya nggak ada, ini yang perlu ditelisik, jangan-jangan bukan nggak bisa nanganin bandar tapi emang nggak mau aja. Karena ada kepentingan-kepentingan yang dilindungi,” ujar Nenden.

Ilustrasi Judi Online

Ilustrasi Judi Online. foto/istockphoto

Di sisi lain, Ketua Komtap Cyber Security Awareness Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (Aptiknas), Alfons Tanujaya, menilai sejauh ini upaya pencegahan Kominfo dengan melakukan blokir situs cukup terbukti efektif menghambat penyebaran judi online.

“Selain itu nomor-nomor WA affiliator judi online dan rekening penampung aktivitas judi online itu yang ditelusuri dan ditindak,” terang Alfons kepada Tirto, Selasa.

Satgas harusnya berwenang melacak nomor WA serta pemilik rekening penerima dana transaksi judi online. PPATK dan OJK juga dapat berperan sebagai regulator yang bisa menelusuri aliran uang aktivitas judi online.

Sementara itu, Alfons mengakui pemerintah akan memiliki kesulitan untuk menindak bandar judi online, terutama yang beroperasi di luar negeri. Dia menilai tak ada salahnya jika satgas fokus pada pencegahan judi online, karena dalam periode singkat ini mungkin hal tersebut yang efektif dilakukan.

“Sambil mengusahakan effort jangka panjang meski tidak jadi fokus tetapi tetap dijalankan,” kata Alfons.

Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Judi Daring sekaligus Menteri Koordinator Bidang PMK, Muhadjir Effendy, mengajak komponen strategis dalam masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan penindakan terhadap praktik judi online. Hal tersebut disampaikan Muhadjir usai rapat koordinasi pengarahan pencegahan perjudian daring di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

“Sebab semua kalangan bermain mulai dari tingkat bawah hingga atas. Untuk itu, siang ini kita telah selesai menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi materi judi online untuk tokoh masyarakat, organisasi keagamaan serta sosial hadir semua yang ada di Indonesia,” tutur Muhadjir.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Hukum
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Intan Umbari Prihatin