tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, mengklaim dirinya dan pimpinan TNI-Polri telah mengantongi nama-nama aparat penegak hukum yang terlibat dan ikut bermain judi online. Dalam pernyataannya, Hadi menekankan bahwa orang-orang yang terlibat dalam judi online dari kedua institusi itu hanyalah oknum.
"Tidak semua anggota TNI-Polri ikut dalam judi online, pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui data-datanya siapa saja yang main judi online," kata Hadi dalam konferensi usai rapat Satgas Pemberantasan Judi Online di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (19/6/2024).
Hadi menegaskan bahwa aparat penegak hukum yang terlibat dalam judi online tak akan dilibatkan dalam proses pemberantasan judi online. Dirinya menjelaskan bahwa Pemerintah akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam proses pemberantasan judi online di masyarakat.
"Tentunya mereka tidak dilibatkan, justru Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang akan diberikan pelatihan sebentar bagaimana mengetahui modus-modus jual beli rekening dan dan modus isi ulang pulsa atau top up game," kata Hadi.
Saat dikonfirmasi mengenai jumlah anggota TNI-Polri yang terlibat, Hadi enggan menyampaikan. Dia hanya meyakini bahwa petinggi dari dua institusi tersebut bisa menangani sendiri permasalahan judi online di internal mereka.
"Tadi dihadiri oleh Puspom TNI dan Wakabareskrim, saya kira sudah tahu cara menindaknya untuk itu," kata Hadi.
Meski sudah mengetahui nama-nama anggota TNI-Polri yang terlibat dalam kegiatan judi online, Hadi menyampaikan bahwa ke depan Satgas Judi Online akan fokus pada penindakan di masyarakat. Dia merasa prihatin dengan fenomena masyarakat miskin yang mempertaruhkan uangnya di judi online demi melipatgandakan pendapatannya.
"Yang jelas pertama menyelamatkan rakyat, rakyat dulu yang 80 persen itu yang mainnya Rp 10 ribu sampai Rp 100 ribu. Bayangkan hanya tukang cat pulang tidak bawa duit karena ingin melipatgandakan pendapatannya namun habis di judi online, kasihan," kata dia.
Dalam rapat tersebut, Hadi membagi tiga fokus Satgas Pemberantasan Judi Online yang akan dilakukan ke depan. Pertama, pemberantasan jual beli rekening yang sering disalahgunakan oleh bandar judi online untuk transaksi. Kedua, pemblokiran 4 ribu nomor rekening oleh PPATK yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim dan ketiga, penindakan game online yang ditengarai menjadi modus pengisian ulang deposit judi online.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang