tirto.id - Pihak kuasa hukum keluarga Vina mempertanyakan kepolisian yang menghapus dua buron lain usai menangkap tersangka Pegi Setiawan alias Perong. Dua buron itu adalah Deni dan Andi.
Putri Maya Rumanti selaku kuasa hukum keluarga Vina menjelaskan, adanya tiga buron telah menjadi keputusan dari pengadilan atas delapan terpidana lainnya. Sehingga, pihak kepolisian tidak berhak memutuskan penghapusan tersebut.
"Yang kami tidak senang, kenapa DPO hilang? Kan dasarnya DPO dari fakta persidangan. Sudah inkrah. Ada konsekuensinya ngga berarti memberikan keterangan palsu? Di muka persidangan, apakah kalau ini keterangan palsu harus kita laporkan ulang mereka?" kata Putri dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).
Putri menjelaskan, dalam amar putusan pengadilan jelas tertera barang bukti dikembalikan kepada penyidik untuk proses pencarian tiga buron yang belum ditangkap. Sehingga, penetapan tiga buron itu harus tetap dilaksanakan.
"Tentunya ini menjadi PR besar lagi, akhirnya bukan hanya kepolisian lagi, kejaksaan. Kenapa juga Kejaksaan tidak bekerja selama ini," ungkap Putri.
Di sisi lain, Putri mengaku kepolisian terlalu dini menyatakan bahwa dua buron lainnya tidak ada. Sebab, pendalaman dari penangkapan Pegi sendiri baru dilakukan kurang dari satu minggu.
"Berdasarkan keputusan kami akan tetap tegas bahwa dua DPO berdasarkan putusan itu bahawa itu ada. Harus dicari!" ujar Putri.
Penghapusan dua buron itu, kata Putri, juga akan disampaikannya kepada Komnas HAM. Dia mengaku, pihak keluarga dipanggil ke Komnas HAM hari ini pukul 13.00 WIB untuk dimintai keterangan.
Kepada pihak keluarga pun, ujar Putri, pihaknya masih berupaya mempercayai bahwa kepolisian dan kejaksaan akan mengupayakan lanjutan pencarian dua buron lain. Terlebih, hal itu akan mempengaruhi tingkat kepercayaan publik.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang