Menuju konten utama

Fakta Terkini Kasus Vina Cirebon: Pegi Buron Terakhir

Pegi yang turut dihadirkan dalam jumpa pers membantah telah membunuh Vina. Ia mengklaim menjadi korban fitnah. 

Fakta Terkini Kasus Vina Cirebon: Pegi Buron Terakhir
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Polda Jawa Barat menggelar jumpa pers usai menangkap Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan sejoli Vina dan Muhammad Rizky (Eky) di Cirebon. Polisi menegaskan tidak salah tangkap. Ia memastikan orang tersebut terlibat dalam perkara delapan tahun lalu itu.

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menegaskan hal tersebut berdasarkan pemeriksaan identitas pelaku dan STNK dari sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya di Cirebon.

"Kita yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita mengamankan. Kita cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan," kata Surawan di Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024) dikutip dari Antara.

Surawan mengatakan, Pegi baru bisa ditangkap bertahun-tahun karena dia mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan. Pegi juga sempat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung, pada 2016.

Dia menambahkan, ayah kandungnya memperkenalkan Pegi kepada pemilik kontrakan sebagai keponakan.

“Hal ini dikuatkan dengan keterangan pemilik kontrakan yang sudah kita minta keterangan. Demikian juga nama sudah diganti, bukan lagi PS tetapi menggunakan nama Robi,” ungkap dia.

Selain itu, kata dia, tidak adanya saksi yang berani mengungkapkan sosok pelaku utama pembunuhan Vina.

Menurutnya terdapat alasan dari saksi dan para pelaku yang sudah ditangkap untuk tidak mau mengungkapkan pelaku yang berstatus buron.

“Jadi kenapa kita kesulitan mengungkap kasus ini? Karena memang saksi yang berani menerangkan itu belum ada,” beber Surawan.

Diklaim Otak Pembunuhan dan Buron Terakhir

Surawan memastikan tidak ada buron lain dalam kasus Vina Cirebon. Pegi adalah tersangka terakhir yang ditangkap. Dengan demikian total pelaku perkara ini berjumlah sembilan orang.

"Itu sudah kami dalami. Ternyata yang dua. DPO sebelumnya atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS," ucapnya. "Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)."

Kendati demikian, polisi siap melakukan pendalaman kembali apabila diduga ada tersangka lainnya diluar nama-nama yang sudah ditangkap.

"Ya kami akan periksa. Tetapi sejauh ini. Fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu orang,” tegas Surawan.

Polisi menyebut Pegi adalah terduga otak pembunuhan Vina. Ia disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

Pegi Bantah Membunuh Vina

Pegi yang turut dihadirkan dalam jumpa pers Polda Jabar, membantah telah membunuh Vina Cirebon. Ia menegaskan menjadi korban fitnah.

"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati," ucapnya sebagaimana dilihat dari Kompas TV.

Usai berteriak menjadi korban fitnah didepan polisi dan awak media, Pegi kembali digiring ke ruang tahanan.

Diwartakan sebelumnya, Polda Jabar menangkap Pegi yang merupakan DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Selasa (21/5/2024). Kasus ini kembali mencuat setelah film Vina: Sebelum 7 Hari dirilis ke publik.

Baca juga artikel terkait DPO KASUS VINA CIREBON

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky