Menuju konten utama

Pemerintah Akan Sita Rekening yang Terindikasi Judi Online

Menurut Hadi Tjahjanto, proses penyitaan aset rekening tersebut melalui mekanisme putusan pengadilan dan pembekuan 30 hari oleh Bareskrim.

Pemerintah Akan Sita Rekening yang Terindikasi Judi Online
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers usai memimpin rapat Satgas Pemberantasan Judi Online di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (19/6/2024). (Tirto.id/M. Irfan Al Amin)

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, menegaskan bahwa pemerintah akan menyita dana rekening yang digunakan oleh para bandar judi online.

Menurutnya, proses penyitaan aset rekening tersebut melalui mekanisme putusan pengadilan dan pembekuan 30 hari oleh Bareskrim.

"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset yang ada di rekening tersebut akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," kata Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (19/6/2024).

Selain Bareskrim, Hadi menyebut PPATK juga bisa melakukan pembekuan rekening selain penyelidikan dan penelusuran. Menurut Hadi, hingga saat ini sudah ada 4-5 ribu nomor rekening yang diblokir oleh PPATK yang kemudian akan diserahkan kepada Bareskrim.

"Sesuai laporan PPATK ada 4-5 ribu rekening yang mencurigakan dan sudah diblokir. Tindak lanjut PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri dan PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan selama 20 hari," kata Hadi.

Tidak hanya melakukan pembekuan dan penyitaan aset rekening, Bareskrim juga diarahkan untuk melakukan penelusuran terhadap pemilik rekening yang mencurigakan tersebut. Apabila terbukti bahwa para pemilik tersebut adalah bandar judi, Hadi menjanjikan tindakan hukum kepada mereka.

"Setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil para pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," katanya.

Dalam konferensi pers, Hadi juga menjanjikan akan mengerahkan aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memberantas jual beli rekening yang menurutnya digunakan oleh para bandar judi online. Hadi menyebut aksi jual beli nomor rekening banyak terjadi di perdesaan dan perkampungan.

"Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku kepada pengepul bisa juga ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," kata dia.

Maka itu, kaat Hadi, pemerintah melalui TNI-Polri akan melakukan pelatihan bagi Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam mengetahui modus jual beli rekening kepada masyarakat.

"Adalah melindungi masyarakat dengan cara siapa pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian. Khususnya untuk jual beli rekening," kata Hadi.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi