tirto.id - Polda Sumatra Utara memastikan 15 anggota Polres Medan yang menjadi buron tindak pidana sudah bestatus pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Menurut Kabid Humas Polda Sumatra Utara (Sumut), Kombes Hadi Wahyudi, tindak pidana yang dilakukan belasan anggota itu dipastikan saat mereka sudah tak lagi menjadi polisi.
"Dilakukan PTDH dari dinas kepolisian. Itu ada yang diproses tahun 2020, 2024. Jadi kalau di luar ada berita 15 orang itu DPO kasus perampokan, bukan itu," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2024).
Menurut Hadi, 15 orang itu awalnya melakukan pelanggaran disiplin yang akhirnya membuat mereka dijatuhi hukuman PTDH. Kemudian, 15 orang itu ternyata menjadi pelaku tindak pidana hingga akhirnya sempat masuk dalam daftar buron.
Disebutkan Hadi, 15 eks anggota polisi itu juga tidak selurunya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) ataupun perampokan.
"Tindak pidananya macam-macam, hanya tiga orang [yang curas]," tuturnya.
Lebih lanjut Hadi mengungkapkan, seluruh anggota tersebut juga sudah ditangkap dan menjalani proses sidang hingga dijatuhi vonis. Sehingga, status DPO yang tersebar tersebut dipastikan tidak benar.
Menurutnya, daftar 15 anggota itu bukan seluruhnya pelaku tindak pidana dalam satu kasus perampokan. Namun, seluruhnya adalah anggota bermasalah yang mendapatkan putusan PTDH.
"15 orang itu bukan satu kasus yang sama dan semua itu berawal dari indisipliner, dia tidak masuk kerja sebagaimana mestinya, 30 hari, dan lain-lain. Semua sudah memenuhi kriteria untuk dilakukan PTDH," ungkapnya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi