Menuju konten utama

Menaker Bicara Sanksi dalam Pemotongan THR Pegawai RSUP Sardjito

Yassierli telah meminta kepada dinas ketenagakerjaan daerah untuk mengklarifikasi terkait aksi pemotongan THR pegawai RSUP Sardjito sebesar 30%.

Menaker Bicara Sanksi dalam Pemotongan THR Pegawai RSUP Sardjito
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (28/3/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan sanksi keras apabila masih ada perusahaan yang tidak membayar THR. Ia pun tidak segan menghukum kelangsungan operasional badan usaha yang tidak membayar THR sebagai hak pekerja.

Hal itu menanggapi keluhan pegawai RSUP dr. Sardjito terkait nominal tunjangan hari raya (THR)-nya dipangkas menjadi 30 persen.

“Kemudian sanksi yang paling berat itu nanti adalah rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait tentang kelangsungan usaha dari perusahaan,” ucap Yassierli dalam konferensi pers di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (28/3/2025).

Kemudian, Yassierli mengaku pihaknya akan segera mengecek informasi tersebut dengan melakukan klarifikasi kepada Dinas Ketenagakerjaan di provinsi terkait.

Dia kembali menekankan bahwa THR merupakan kewajiban yang harus diterima para pekerja, berdasarkan regulasi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 6 Tahun 2016.

“Kami sudah dengar, jadi tentu kita harus cek dulu informasinya seperti apa. Kami punya dinas perpanjangan tangan Dari kementerian ketenagakerjaan, itu adalah Dinas Ketenagakerjaan di provinsi, kamu akan coba Klarifikasi informasinya sejauh mana,” jelasnya.

Dia menekankan Kemnaker sudah menyediakan Posko THR sebagai wadah untuk pekerja yang ingin melayangkan aduan terkait pembayaran THR. Melalui posko pengaduan itu, Yassierli menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aduan yang masuk dengan melakukan klarifikasi untuk mengecek kebenaran dari aduan tersebut.

“Jadi ketika ada perusahaan yang tidak membayar, kami sudah menyiapkan posko. Kemudian data yang masuk ke posko pengaduan kami tindak lanjuti, kami klarifikasi,” terang Yassierli.

Selain itu, dia mengatakan pihaknya juga memiliki Pengawas Ketenagakerjaan yang bertugas mengecek langsung terkait informasi atau aduan yang masuk ke Posko Pengaduan itu. Setelah itu, Yassierli menyebut, Kemnaker akan memberikan kesempatan kepada perusahaan yang diadukan tersebut untuk memberi jawaban.

Apabila perusahaan yang bersangkutan masih tidak memberi jawaban dalam rentang waktu yang sudah ditentukan, Yassierli menegaskan Kemnaker akan mengeluarkan sanksi berupa rekomendasi pencabutan izin keberlangsungan usahanya.

“Tapi kalau tidak ada respons juga dalam beberapa hari, maka kami akan keluar dengan rekomendasi sanksinya,” kata Yassierli.

Sebelumnya, Ratusan karyawan RSUP Dr. Sardjito yang terdiri dari jajaran tenaga kesehatan (nakes) hingga pekerja administrasi mengadakan demo massal pada Selasa (25/3/2025) di Gedung Diklat RSUP Sardjito Yogyakarta. Mereka melakukan walk out karyawan ketika audiensi dengan jajaran direksi RSUP Sardjito.

Mereka melakukan demo karena pihak rumah sakit diduga memangkas uang Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan hingga 30 persen. Para pekerja menilai bahwa pemberian THR menjadi 30 persen dari gaji yang mereka dapat pada bulan sebelumnya sangat tidak layak apabila dibandingkan dengan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada mereka selama ini.

Karyawan RSUP Dr Sardjito mengaku telah banyak berkontribusi untuk rumah sakit dalam hal menjaga kualitas pelayanan rumah sakit, terlebih saat ini pelayanan rumah sakit semakin luas dan kompleks, seperti adanya ruang rawat jalan rawat inap, ruang tindakan, hingga ruang penunjang.

Maka itu, para pekerja menilai bahwa sudah sepatutnya pihak RSUP Sardjito memberikan THR 100 persen, terutama jika melihat dari segi beban dan tanggung jawab, serta pelayanan yang diberikan juga selama tujuh hari penuh dalam sepekan.

Baca juga artikel terkait THR atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher