tirto.id - Pihak Grab Indonesia menyebutkan bonus hari raya (BHR) Idul Fitri 2025 yang diprotes pengemudi online karena nominalnya kecil telah disesuaikan dengan imbauan Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini disampaikan usai pihak Grab Indonesia usai menemui Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel), di Kantor Kemnaker, Kamis (10/4/2025).
"Yang saya ingin tekankan disini, sebetulnya yang sudah kami lakukan dari gelar itu sudah sesuai dengan apa yang dijimbau oleh Presiden," sebut Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, Kamis (10/4/2025).
Ia menyebutkan, uang yang diberikan kepada pengemudi online itu memang berupa bonus. Nominal bonus tersebut disesuaikan dengan keaktifan pengemudi online.
Menurut Tirza, pengemudi mobil online paling rajin mendapatkan BHR senilai Rp1,6 juta, sementara pengemudi ojek online senilai Rp850 ribu. Kemudian, pengemudi online yang tak produktif mendapatkan BHR dengan nilai yang ditentukan pihak Grab Indonesia.
Ia mengaku ada dua opsi pemberian THR oleh Grab Indonesia, yakni nilai besar dengan penerima sedikit dan nilai kecil dengan penerima banyak.
"Dalam hal ini, kami pilih yang kedua karena Grab sendiri memberikan kepada lebih dari sekitar setengah juta mitra pengemudi," tuturnya.
"Jadi, hampir 500 ribu orang. Jadi, kita inginnya supaya yang bisa dapet itu jumlahnya lebih banyak," lanjut Tirza.
Diberitakan sebelumnya, Noel mengevaluasi pihak aplikator yang hanya memberikan BHR Idul Fitri 2025 senilai Rp50 ribu ke pengemudi online.
"Sedikit ada situasi yang membuat saya marah ya, karena ada hal yang membuat kita tersinggung. Terkait kawan-kawan ada yang tidak dapat BHR, ada yang cuma dapat Rp50 ribu BHR-nya," ujar dia.
Menurut Noel, pihak aplikator berdalih ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi pengemudi online agar mendapatkan BHR dengan nilai tinggi. Salah satu kriteria tersebut, yakni keaktifan pengemudi online.
Di satu sisi, pihak aplikator berjanji kepada Kemnaker tidak akan mengulangi hal yang sama untuk pemberian BHR saat Hari Raya Idul Fitri 2025. Pihak aplikator juga berjanji mengevaluasi kriteria yang harus dipenuhi pengemudi online untuk mendapatkan BHR.
Ia mengakui, Kemnaker tidak akan memberikan sanksi kepada aplikator yang memberikan BHR dalam nilai yang kecil. Sebab, pihak aplikator dinilai telah menyediakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat Indonesia.
Meski demikian, Noel berjanji untuk terus memperhatikan kesejahteraan pengemudi online. Hal ini dilakukan melalui rencana pembentukan peraturan terkait perlindungan pengemudi online.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher